Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat meluncurkan iuran sampah gratis bagi warga tidak mampu. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 13 Tahun 2025 yang membebaskan rumah tangga berpenghasilan rendah dari kewajiban membayar iuran sampah.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin (Appi) bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup.
“Program ini akan diuji coba mulai Juli di beberapa rumah tangga terpilih, dengan target implementasi penuh pada Agustus,kata Appi di acara Car Free Day Sudirman, Minggu (29/6/2025).
Kecamatan Manggala menjadi prioritas utama uji coba karena lokasinya yang dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan karakter sosial-ekonomi warganya. Pemkot berencana menambah kuota hingga 900 rumah tangga di wilayah tersebut.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, program ini akan berbasis data akurat. Rumah penerima manfaat akan ditandai dengan stiker dan barcode guna menghindari penagihan ulang oleh petugas kebersihan.
“Kita tidak bicara persepsi, tetapi berdasarkan data. Jika mereka masuk kategori tidak mampu, maka berhak mendapat program ini,” tegas Appi.
Selain membebaskan iuran, Pemkot Makassar juga mendorong pengelolaan sampah bernilai ekonomi melalui daur ulang, urban farming, hingga konversi energi.
“Kami ingin sampah memiliki nilai tukar yang bisa membantu menutupi biaya layanan atau digunakan untuk program lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Helmi Budiman, mengatakan dua program tambahan juga diluncurkan bersamaan, yakni reaktivasi Jumat Bersih dan deklarasi zona bebas sampah plastik di lingkungan Pemkot.
“Ini langkah konkret menuju Makassar yang bersih dan berkelanjutan,” katanya.
Saat ini pendataan penerima manfaat telah mencapai 50 persen dari target. Pemerintah berharap program bebas iuran sampah dapat efektif berjalan pada Juli 2025.