Kominfo Makassar Sosialisasi PPID, Targetkan Predikat Kota Informatif 2025

menitindonesia, MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar terus mendorong keterbukaan informasi publik dengan menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (16/7/2025), di Makassar Government Center (MGC).
Kegiatan ini menyasar admin dan pengelola PPID dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar sebagai upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar transparansi dan akuntabilitas publik.
“Keterbukaan informasi adalah tanggung jawab konstitusional. PPID tidak hanya dituntut terbuka, tetapi juga harus mampu memilah informasi mana yang bisa dibuka ke publik dan mana yang dikecualikan,” ujar Akhmad.

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Gaet Perusahaan Konstruksi Rakasasa Asal Tiongkok Bangun Stadion Untia

Ia menargetkan Makassar dapat naik peringkat menjadi “Kota Informatif” pada tahun ini, setelah tahun sebelumnya masih berada dalam kategori “Menuju Informatif”.
Kepala Bidang IKP dan Humas Kominfo Makassar, Abdullah, mengungkapkan bahwa sengketa informasi publik masih cukup tinggi di Kota Makassar. Sepanjang 2025, tercatat 15 kasus, dengan 10 kasus diselesaikan melalui mediasi dan 4 berlanjut ke pembuktian hukum.
“Ini menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman para PPID terhadap standar layanan informasi publik,” jelas Abdullah.
Namun, tingginya angka sengketa menurut Abdullah juga menjadi indikator positif bahwa kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh informasi semakin meningkat.
Dalam sesi diskusi, praktisi Komisi Informasi, Khaerul Mannan, memaparkan teknis implementasi UU KIP dan bagaimana badan publik harus bersikap proaktif dalam menyediakan akses informasi.
Sementara itu, Abdul Rasyid, dari tim konsultan hukum Pemkot, menjelaskan proses hukum dalam penyelesaian sengketa informasi, mulai dari keberatan administratif hingga ajudikasi di Komisi Informasi.
Dinas Kominfo Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran PPID, termasuk melalui digitalisasi layanan, peningkatan SDM, dan penyusunan SOP yang lebih jelas untuk mengurangi potensi konflik di kemudian hari.