Seorang remaja 19 tahun diciduk oleh Polisi usai mencuri tembaga yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. (ist)
menitindonesia, BANTAENG – Seorang pemuda berinisial FA (19) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri besi tembaga di sebuah gudang. Aksi pelaku terbongkar usai terekam kamera CCTV.
FA diringkus Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Bissappu di Lingkungan Sasayya, Jumat (17/4) malam.
Kapolsek Bissappu IPTU H. Abdul Karim mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mengantongi identitasnya dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Terduga pelaku FA kami amankan di Sasayya. Dari hasil interogasi, dia mengakui mencuri bersama rekannya berinisial NP yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pencurian terjadi di gudang milik H. Sukamat di Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke SPKT Polsek Bissappu pada Jumat (17/4) pagi. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Petunjuk kunci didapat dari rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku. Dari situ, polisi langsung bergerak ke rumah FA dan berhasil melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, FA mengaku mencuri besi tembaga seberat 70 kilogram. Barang curian itu kemudian dijual ke salah satu pengepul barang bekas di wilayah Bissappole, Kecamatan Bantaeng.
Polisi pun bergerak cepat ke lokasi penadah dan berhasil menyita seluruh barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa tembaga 70 kilogram serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang digunakan pelaku,” jelas Abdul Karim.
Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku berinisial NP (50) yang telah ditetapkan sebagai buronan.
“Kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, FA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.