Tahapan Pembangunan Stadion Sudiang Dimulai, Gubernur Sulsel Serahkan Andalalin dan KRK ke PUPR

menitindonesia, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi menyerahkan dua dokumen penting, yaitu Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Keterangan Rencana Kota (KRK), kepada perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai syarat pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek pembangunan Stadion Sudiang.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala Satuan Kerja Direktorat Prasarana Strategis Sulsel, Iwan, dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (5/8/2025).
“Pak Gubernur sudah menyerahkan Andalalin dan KRK kepada KemenPU. Ini bagian dari tahapan pengurusan PBG,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Suherman, usai pertemuan.

BACA JUGA:
Kerap Macet, Jembatan Maros Akan Segera diperlebar

Menurut Iwan, dokumen Andalalin dan KRK merupakan prasyarat sebelum diterbitkannya PBG—izin pembangunan yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Ia menambahkan, proses selanjutnya adalah menunggu dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dispora Sulsel.
“PBG tidak bisa terbit tanpa Amdal. Saat ini kami masih menunggu kelengkapan dokumen itu sebelum masuk ke tahap lelang,” jelasnya.
Iwan menyebut proses lelang pembangunan Stadion Sudiang belum dimulai, namun Kelompok Kerja (Pokja) sudah terbentuk di tingkat pusat. Selagi menunggu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tengah melakukan pendampingan teknis dan penyusunan Amdal.
“Lelang belum jalan. Pokja sudah ada di pusat. PPK sedang siapkan Amdal dan mendampingi proses ke Pokja,” tambahnya.
Diketahui, proyek pembangunan Stadion Sudiang dibiayai Kementerian PUPR melalui skema tahun jamak (multiyears) dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp649 miliar. Proyek ini ditargetkan mulai dibangun pada akhir 2025 dan rampung pada 2027.