Ilustrasi foto: pelaku human trficking. (Foto:Int/Ist)
Bisnis perempuan ilegal – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar sudah menetapkan tiga tersangka human traficking (perdagangan perempuan). Namun, ketiganya belum ditangkap. Polisi masih membiarkannya. “Saksi masih diambil keterangannya,” kata Komisaris Polisi Agus Khaerul.
menitindonesia, MAKASSAR – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, Komisari Polisi Agus Khaerul, sengaja membiarkan dulu tersangka kasus traficking berkeliaran. Polisi belum melakukan penangkapan karena masih memeriksa saksi. “Kami masih mengambil keterangan saksi lagi,” kata Agus Khaerul, Rabu (30/12/2020).
Identitas tersangka muncikari itu, belum mau dibeber oleh polisi. Namun, kata Agus, ketiga tersangka perdagangan perempuan itu adalah perempuan juga.
“Tiga terduga pelaku ini ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian dikuatkan dengan sejumlah bukti, seperti salinan percakapan korban dan pelaku, KTP baru, dan tiket,” jelasnya.
Agus menerangkan, bahwa pemeriksaan periodik dimulai dari korban, saksi, sampai terlapor. Kasus traficking ini pertama dilaporkan pada 10 Desember 2020 lalu. “Landasan kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Agus.
Sebelumnya, kasus trafficking terungkap saat salah satu remaja di Makassar, IN yang nyaris menjadi korban melaporkan diri melalui salah seorang tetangganya bernama Lukman ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar, beberapa waktu lalu.
IN melapor bahwa ia hendak dibawa ke Kota Ambon untuk dijadikan PSK di tempat hiburan malam. Namun saat hendak diterbangkan, ia melarikan diri.
Lukman yang melaporkan kasus ini mengaku sempat diteror oleh salah satu terduga pelaku tersebut. “Pelaku mengancam saya dengan mengaku sebagai keluarga polisi dan ingin melaporkan balik karena mengaku tidak melakukan,” kata Lukman. #adezakaria