Komisi B DPRD Makassar saat melakukan sidak di beberapa THM di Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar melalui Komisi B menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan puluhan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), mulai dari kafe, diskotik, spa hingga pedagang minuman beralkohol (minol), Kamis (30/4/2026).
RDP ini digelar menyusul temuan lapangan saat inspeksi mendadak (sidak) yang mengindikasikan adanya pelanggaran pajak serta celah regulasi dalam peredaran minol di Kota Makassar.
Rapat turut menghadirkan sejumlah OPD terkait, di antaranya Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Makassar, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan, serta Dinas Pariwisata.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk menguji kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak dan perizinan minuman beralkohol.
“Hari ini kita RDP setelah sidak malam Minggu. Kita ambil sampel, kita cek langsung kepatuhan pajak THM. Informasi yang masuk, masih banyak yang belum bayar pajak,” ujarnya.
Dari total 50 pelaku usaha yang diundang, hanya sekitar 30 yang hadir. DPRD menilai rendahnya tingkat kehadiran tersebut menjadi indikator lemahnya kepatuhan terhadap pengawasan pemerintah.
“Yang kita panggil 50, yang hadir hanya sekitar 30. Ini jadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.
Dalam pendalaman, DPRD menemukan persoalan krusial terkait izin peredaran minol. Hingga kini, izin eceran minuman beralkohol belum memiliki regulasi di tingkat kota karena kewenangannya berada di pemerintah provinsi.
“Yang paling krusial itu izin eceran minol. Dinas Perdagangan tidak bisa banyak bicara karena itu ranah provinsi, sementara di kota belum ada aturannya,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan praktik penjualan minol secara eceran oleh pelaku usaha yang seharusnya hanya memiliki izin sebagai sub-distributor atau grosir.
“Harusnya mereka jual ke hotel atau THM secara grosir. Tapi di lapangan hampir semua menjual satuan. Mereka akui itu, tapi memang belum ada aturan yang mengikat di kota,” katanya.
Atas temuan tersebut, DPRD Makassar mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mengatur peredaran minol sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Daripada tidak ada yang mengatur, lebih baik kita dorong Perda. Di situ juga ada potensi PAD yang bisa dimaksimalkan,” tegas Ismail.
Meski menemukan sejumlah pelanggaran, DPRD menegaskan pendekatan yang dilakukan tetap persuasif dengan mengedepankan pembinaan.
“Kita datang baik-baik, komunikasi baik, periksa pajaknya. Kalau ada kekurangan, kita panggil seperti ini. Tidak ada tindakan sembarang,” pungkasnya.