menitindonesia, PANGKEP – Seorang santri berusia 13 tahun di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban kekerasan setelah dipaksa menggunakan rokok elektronik (vape) hingga harus menjalani perawatan medis.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan pemaksaan terhadap korban, memicu perhatian luas masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan langsung turun tangan memberikan pendampingan melalui layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak. Laporan kejadian pertama kali diterima pada Jumat malam, 17 April 2026.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulsel segera bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat terkait.
Kepala DP3A Dalduk KB Sulsel, Nursidah, mengatakan korban telah mendapatkan penanganan menyeluruh.
“Korban telah menerima layanan berupa asesmen, pendampingan psikolog klinis, serta pendampingan hukum saat melaporkan kasus ini ke Polres Pangkep,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Sehari setelah laporan diterima, tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulsel mendatangi korban yang tengah dirawat di rumah sakit di Makassar akibat dampak insiden tersebut.
Selain pendampingan psikologis dan hukum, korban juga menjalani serangkaian pemeriksaan medis, termasuk tes urin. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi paparan zat tertentu yang diduga berasal dari cairan vape.
Dalam penanganan lanjutan, pemerintah daerah bersama Badan Narkotika Nasional melakukan penelusuran di lingkungan pondok pesantren. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah perangkat vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Kasus ini kini turut ditangani aparat penegak hukum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten yang melibatkan anak demi menjaga kondisi psikologis korban.
Sementara itu, pihak pondok pesantren telah mengambil langkah internal dengan memberikan sanksi tegas kepada tiga santri yang diduga terlibat. Ketiganya dilaporkan telah dikeluarkan dari lingkungan pesantren.
Pihak pesantren menyebut pengawasan sebenarnya telah dilakukan, termasuk setelah temuan vape pada Desember 2025. Namun, pengawasan kini diperketat melalui inspeksi mendadak dan pemeriksaan barang bawaan santri.
Selain penanganan kasus, Pemprov Sulsel juga menyiapkan langkah pencegahan melalui edukasi kesehatan remaja, sosialisasi bahaya penyalahgunaan NAPZA, hingga peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
Pemerintah menegaskan, setiap kasus yang melibatkan anak akan ditangani secara serius melalui pendekatan terpadu, mulai dari aspek medis, psikologis, hukum, hingga pemulihan sosial.
Seluruh satuan pendidikan juga diimbau meningkatkan pengawasan dan segera melaporkan jika ditemukan indikasi kekerasan atau penyalahgunaan zat berbahaya di lingkungan mereka.