menitindonesia, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 272/Tahun 2025 tentang penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Kebijakan ini berlaku pada 1–4 September 2025 dan bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan imbas aksi demonstrasi di Makassar.
ASN lingkup Pemkot Makassar, termasuk Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekretaris Daerah, dan Kepala Perangkat Daerah, tetap melaksanakan tugas kedinasan meski tidak seluruhnya dari kantor. Pekerjaan dapat dilakukan dari rumah maupun lokasi lain dengan koordinasi daring melalui platform komunikasi resmi.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFA diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah. Atasan langsung diwajibkan memantau dan mengawasi kinerja bawahannya selama kebijakan ini berlaku.
Meski demikian, unit layanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan tetap beroperasi normal dengan jam kerja reguler. Pegawai yang bertugas di lapangan tetap mengenakan pakaian bebas rapi.
Evaluasi WFA akan dilakukan sesuai perkembangan situasi. Pemkot menegaskan kebijakan ini sebagai langkah adaptif birokrasi demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pegawai.
“Kolaborasi dan disiplin menjadi kunci agar roda pemerintahan tetap optimal di tengah dinamika sosial yang berlangsung,” ujar Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.