MK Kukuhkan Usia Pemuda Tetap Berusia 16 sampai 30 Tahun

Ilustrasi
menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang diajukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD DKI Jakarta dan beberapa pihak terkait. Gugatan tersebut meminta agar batas maksimal usia pemuda diperluas dari 30 tahun menjadi 40 tahun.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materi tersebut.
“Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam permohonannya, KNPI DKI Jakarta dan para pemohon menilai, pembatasan usia pemuda maksimal 30 tahun sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial dan biologis masyarakat Indonesia saat ini. Mereka berpendapat, banyak negara lain yang menetapkan batas usia pemuda hingga 35 bahkan 40 tahun.

BACA JUGA:
Imigrasi dan Pemkab Maros Siap Gelar Operasi Gabungan Awasi Pekerja Asing

“Bahwa akibatnya, warga negara yang berusia 31-40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara, padahal hak berserikat dan berkumpul bersifat fundamental dan universal,” tutur para pemohon dikutip dari berkas permohonannya di situs MK.
Namun, karena permohonan dinilai cacat formil, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara mengenai konstitusionalitas batas usia tersebut. Dengan demikian, definisi pemuda sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2009 tetap berlaku, yakni warga negara Indonesia berusia 16 hingga 30 tahun.
Putusan MK ini menegaskan, perubahan terhadap ketentuan batas usia pemuda hanya dapat dilakukan melalui mekanisme legislasi di DPR, bukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“UNESCO & PBB menetapkan youth hingga 35 tahun, bahkan di beberapa yurisdiksi sampai 40 tahun,” ujar pemohon.
“Bahwa pembedaan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun proporsionalitas, sehingga bersifat arbitrer dan menimbulkan diskriminasi usia yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil,” imbuhnya.