Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur saat memimpin rapat koordinasi pemantauan orang asing bersama Kantor Imigrasi Makassar dan pihak terkait. (IST)
menitindonesia, MAROS – Sebanyak 74 warga negara asing (WNA) tercatat bekerja di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Untuk memastikan seluruhnya memiliki dokumen dan izin tinggal lengkap, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Maros bakal menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengatakan operasi ini merupakan langkah rutin untuk memastikan para pekerja asing di Maros tertib administrasi.
“Kita bukan anti asing, tapi administrasinya harus lengkap. Keberadaan mereka tentu memberi manfaat bagi investasi,” katanya usai rapat koordinasi di Ruang Bupati Maros, Kamis (30/10/2025).
Menurut Abdi, 74 WNA tersebut bekerja di sejumlah sektor industri di Maros. Jumlah itu belum termasuk warga asing yang datang untuk tujuan pendidikan, perkawinan campur, maupun wisata.
Operasi pengawasan ini akan melibatkan unsur TNI-Polri, Dinas Tenaga Kerja, dan Satpol PP Maros. Selain melakukan penertiban dokumen, petugas juga akan mendata ulang keberadaan WNA di kawasan industri.
“Pengawasan ini bersifat preventif, bukan represif. Kami hanya ingin memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian,” jelas Abdi.
Ia menegaskan, Maros sebagai daerah penyangga kawasan industri di Sulsel memiliki potensi besar menarik investasi asing. Karena itu, penertiban administrasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan investor.
“Dengan pengawasan yang tertib, kepercayaan investor akan meningkat dan ekonomi daerah ikut tumbuh,” tambahnya.
Selain pengawasan, pihak Imigrasi juga akan menggencarkan sosialisasi kepada perusahaan agar lebih aktif melaporkan dan memastikan kelengkapan dokumen tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan.
“Kami minta perusahaan memastikan dokumen TKA lengkap, mulai dari paspor, izin tinggal, hingga pembayaran DKPTKA,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menegaskan, seluruh WNA yang bekerja di wilayahnya wajib mematuhi aturan administrasi.
“Siapa pun yang datang ke Maros harus dengan administrasi lengkap agar tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat,” ujarnya.
Muetazim mengungkapkan, tenaga kerja asing asal China masih mendominasi jumlah WNA di Maros, terutama di wilayah Kecamatan Marusu.
“Kalau di pabrik semen sudah tidak ada, sekarang lebih banyak di Marusu,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, mendukung penuh langkah Imigrasi dalam memperketat pengawasan orang asing.
“Ini bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan memastikan kehadiran mereka memberi dampak positif bagi daerah,” tutupnya.