KAJ Sulsel: Gugatan Rp200 Miliar ke TEMPO Ancaman Serius untuk Demokrasi

Aksi solidaritas TEMPO yang digelar KAJ Sulsel di depan AAS Building.
menitindonesia, MAKASSAR – Puluhan jurnalis, mahasiswa, dan aktivis demokrasi di Makassar menggelar aksi di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (4/11/2025).
Mereka tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, menolak gugatan Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap majalah TEMPO.
Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan penolakan terhadap upaya pembungkaman media.
“Gugatan ini bukan hanya soal angka, tapi soal upaya membungkam ruang demokrasi. Kalau TEMPO saja digugat, bagaimana nasib media lain yang menyuarakan kebenaran?” kata Koordinator Aksi KAJ Sulsel, Sahrul Ramdhan, dalam orasinya.
Gugatan Mentan Amran terhadap TEMPO bermula dari poster edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

BACA JUGA:
Urban Farming Fest 2025, Pemkot Makassar Bangun Kota Hijau dan Zero Waste

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat hak jawab atau melalui Dewan Pers, bukan lewat jalur perdata.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai langkah Mentan menggugat TEMPO adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
“Sengketa ini sudah dinyatakan selesai oleh Dewan Pers. Gugatan perdata berarti mengabaikan mekanisme yang sah dan melemahkan pilar keempat demokrasi,” ujarnya.
KAJ Sulsel menilai tren menggugat media dengan nominal fantastis makin mengkhawatirkan. Sebelumnya, media lokal seperti herald.id, inikata.co.id, dan Legion News juga pernah digugat hingga ratusan miliar rupiah oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Dalam pernyataan sikapnya, KAJ Sulsel menegaskan empat poin:
  1. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
  2. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
  3. Mendesak pemerintah dan aparat hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
  4. Menuntut penghentian semua upaya hukum yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Aksi berlangsung damai selama dua jam. Para peserta membentangkan spanduk bertuliskan “Gugat Media = Gugat Demokrasi” dan menyerukan agar pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Pesan mereka sederhana namun kuat — menggugat media berarti menggugat demokrasi itu sendiri.