695 Kios di Pasar Terong Makassar Disegel, Banyak yang Kosong dan Nunggak Retribusi

Tim gabungan dari tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya menyegel sejumlah kios yang ada di Pasar Terong. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Sebanyak 695 kios dan los di Pasar Terong, Makassar, resmi disegel oleh tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Rabu (29/10/2025).
Penyegelan dilakukan karena banyak kios ditemukan kosong, tidak lagi beroperasi, serta sejumlah pedagang menunggak retribusi selama berbulan-bulan.
Tim Ketertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bidang Perencanaan turun langsung ke lokasi dengan pengawasan petugas Kamtibmas Polsek Bontoala. Proses penyegelan berlangsung tertib dan aman.
Kepala Pasar Terong, Andi Hilal, menjelaskan, langkah tersebut merupakan hasil dari inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh petak kios di kawasan pasar.
“Kami menemukan banyak kios yang sudah lama tidak aktif. Ada juga yang tidak melunasi retribusi. Langkah penyegelan ini kami ambil agar area itu bisa dimanfaatkan kembali oleh pedagang aktif,” ujarnya.

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Sidak SDN Monginsidi, Temukan Kursi Kurang dan Dinding Retak

Sementara itu, Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh. Jaenul, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban dan optimalisasi aset milik Perumda Pasar.
“Dari total 695 petak yang disegel, sebagian besar berada di area kios dalam dan hamparan timur-barat. Setelah disegel, semuanya akan dievaluasi untuk diberikan kepada pedagang yang benar-benar aktif,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil agar pengelolaan pasar lebih disiplin dan tertib.
“Kami ingin memastikan aset pasar tidak dibiarkan kosong, tapi bisa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Jaenul.
Adapun rincian kios yang disegel antara lain:
  • Kios Dalam Timur Lantai 1: 28 petak
  • Hamparan Lama Timur Lantai 1: 148 petak
  • Kios Dalam Barat Lantai 2: 199 petak
  • Kios Dalam Timur Lantai 2: 86 petak
  • Hamparan Barat Lantai Basement: 47 petak
  • Hamparan Lama Timur Lantai 2: 187 petak
Total keseluruhan mencapai 695 petak kios atau los.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penyegelan Tempat Berjualan/Usaha Tidak Aktif Nomor: 000/52/PuD. PSR/PSR.TRC/2025, serta mengacu pada berbagai regulasi daerah, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya dan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.
Langkah ini disebut sejalan dengan komitmen Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk memperbaiki tata kelola pasar rakyat agar lebih tertib, produktif, dan berpihak kepada pedagang aktif.