Berdiri 20 Tahun, Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin Makassar Akhirnya Ditertibkan

19 Lapak PKL di jalan Alauddin Makassar dibongkar setelah puluhan tahun berdiri di atas trotoar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase. Penertiban kali ini menyasar Kecamatan Rappocini.
Sebanyak 19 lapak PKL di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di kawasan Ruko Permatasari depan Kampus UIN Alauddin Makassar, dibongkar secara mandiri oleh para pedagang, Rabu (28/1/2026).
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah setempat, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pedagang. Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan drainase, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Aminuddin.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL tersebut mengganggu hak pejalan kaki, menutup saluran drainase, serta merusak estetika kawasan jalan protokol. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, terutama saat musim hujan.

BACA JUGA:
Bahas Penguatan APBD, Wali Kota Makassar Temui Dirjen Keuda Kemendagri

Penertiban dipantau langsung Camat Rappocini bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kota Makassar. Proses pembongkaran dilakukan dengan pendekatan persuasif dan pengawasan aparat.
Menurut Aminuddin, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan teguran sebanyak empat kali, tiga kali oleh pihak kelurahan dan satu kali oleh kecamatan.
“Sudah dilakukan teguran berulang kali secara humanis. Jadi ini bukan penertiban mendadak,” jelasnya.
Aminuddin mengungkapkan, lapak PKL di kawasan tersebut telah berdiri sekitar 20 tahun. Namun baru dapat ditertibkan seiring komitmen Pemkot Makassar dalam menata ruang publik agar lebih ramah bagi masyarakat.
Terkait nasib para pedagang, pihak kecamatan mengaku tengah menyiapkan opsi relokasi. Meski demikian, keterbatasan lahan di wilayah Rappocini menjadi kendala utama.
“Kami tetap mencarikan solusi terbaik bagi pedagang. Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya,” tegasnya.