menitindonesia, MAKASSAR — Pelarian buronan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata akhirnya terhenti setelah jejaknya terdeteksi sistem intelijen Kejaksaan.
Tersangka MI (44), karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di sebuah apartemen di Makassar, Rabu (22/4/2026).
Penangkapan bermula dari deteksi Adhyaksa Monitoring Center (AMC) milik Kejaksaan Agung yang melacak keberadaan tersangka di wilayah Makassar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel hingga berujung pada pengamanan tersangka.
Wakil Kepala Kejati Sulawesi Selatan, Prihatin, mengatakan tersangka sebelumnya berupaya menghindari proses hukum dengan berpindah-pindah lokasi.
“Tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” ujarnya.
BACA JUGA:
ST Burhanuddin Dongkrak Kepercayaan Publik, Kejaksaan Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya













