Melalui Surat Edaran, Pemprov Sulsel Larang ASN Terima Bingkisan Lebaran

Ilustrasi
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.
Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 100.3.4/3063/ITPROV tersebut ditandatangani Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 8 Maret 2026.
Edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sulsel, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi dan perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.
“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” demikian bunyi edaran tersebut.

BACA JUGA:
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan 20 Hari di Lapas Maros

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, aparatur negara juga dilarang meminta dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur negara.
Permintaan tersebut, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, dinilai berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Dalam edaran itu juga disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak diperbolehkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Namun penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahan untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke KPK.
Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar aparatur negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat juga diimbau tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau UPG di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Informasi terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan yang disediakan KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online dan layanan konsultasi resmi.
Pemprov Sulsel berharap surat edaran tersebut menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh pihak guna memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.