menitindonesia, MAROS – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin (53) dipastikan akan menjalani Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Bahtiar resmi ditahan di lapas tersebut pada Selasa malam (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, dengan pengawalan empat petugas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Setibanya di Lapas Maros, Bahtiar langsung digiring menuju kamar tahanan untuk menjalani proses administrasi dan penempatan.
Sehari setelah penahanan, suasana di dalam Lapas Kelas IIB Maros terpantau berjalan normal. Hingga saat ini belum ada pihak yang datang menjenguk mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros Ali Imran mengatakan Bahtiar saat ini ditempatkan di blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan).
“Beliau masih di blok Mapenaling untuk pengenalan lingkungan dan masa adaptasi,” ujar Ali Imran.
Ia menjelaskan, setiap tahanan baru memang wajib menjalani masa pengenalan lingkungan sebelum dipindahkan ke blok hunian lainnya.
“Semua tahanan baru wajib ditempatkan di blok tersebut untuk proses pengenalan lingkungan,” jelasnya.
Di dalam blok Mapenaling, Bahtiar menempati satu kamar bersama lima tahanan baru lainnya sesuai kapasitas kamar yang tersedia.
“Dalam satu kamar ada lima orang sesuai kapasitas. Teman sekamarnya ada yang terkait kasus pencurian dan narkoba,” ungkapnya.
Selama menjalani masa penahanan, Bahtiar juga akan mengikuti berbagai aktivitas pembinaan yang berlaku bagi seluruh warga binaan, termasuk salat berjamaah di masjid lapas serta kegiatan keagamaan lainnya.
Ali Imran menambahkan masa penahanan Bahtiar saat ini berlaku selama 20 hari ke depan.
“Untuk sementara masa penahanannya 20 hari. Soal perpanjangan penahanan itu kewenangan penyidik,” tutupnya.