Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah. (Ist)
menitindonesia, MAROS — Gerai ayam cepat saji KFC di Kabupaten Maros tercatat menunggak pajak daerah hingga ratusan juta rupiah. Total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp226.621.871.
Tunggakan tersebut terjadi selama tiga bulan berturut-turut hingga Maret 2026.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros menyebut pihaknya telah melayangkan teguran kepada perusahaan makanan waralaba tersebut. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda pelunasan dari pihak perusahaan.
Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah menjelaskan tunggakan pertama tercatat sebesar Rp64.637.605 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 5 Januari 2026.
Pada periode kedua, nilai pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp90.165.720 dengan batas waktu pembayaran 7 Februari 2026.
“Dan pada bulan ketiga mereka kembali menunggak. Nilai pajaknya mencapai Rp71.818.546 yang jatuh tempo pada 5 Maret 2026 lalu,” kata Ferdiansyah, Kamis (12/3/2026).
Tak hanya itu, Bapenda Maros juga mencatat bahwa sebelumnya gerai KFC tersebut sempat menunggak pajak pada Agustus dan September 2025 dengan nilai sekitar Rp102 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Maros Ilham Ruslan mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan.
Meski demikian, Bapenda masih memberikan kesempatan kepada manajemen KFC untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu sepekan untuk melunasi tunggakan tersebut.
“Jika dalam waktu sepekan ini belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan, maka dengan terpaksa kami akan memasang baliho bertuliskan perusahaan ini menunggak pajak,” tegas Ilham.
Langkah pemasangan baliho tersebut disebut sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus upaya penegakan kepatuhan pajak daerah di Kabupaten Maros.