Gugatan Pasal Penghinaan Presiden Dicabut, MK Tutup Perkara

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Gugatan terhadap pasal penghinaan Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi ditarik pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah pun mengabulkan pencabutan tersebut dan menutup perkara.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang pleno, Rabu (29/4), sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sempat menjadi sorotan publik.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Mahkamah telah menerima permintaan pencabutan dari para pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo.
Perkara yang teregister dengan Nomor 106/PUU-XXIV/2026 sebelumnya menguji Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penyerangan harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menilai alasan pencabutan dapat diterima secara hukum. Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali dalam bentuk yang sama.
Mahkamah juga memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan dalam buku registrasi perkara serta mengembalikan berkas kepada pemohon.
Sebelumnya, gugatan ini diajukan sejumlah advokat yang menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir antara kritik dan penghinaan, sehingga dinilai bisa mengancam kebebasan berekspresi.
Kuasa hukum pemohon, Ester, menyebut pencabutan dilakukan untuk menyempurnakan materi permohonan sebelum kemungkinan diajukan kembali.
“Permohonan ini perlu kami sempurnakan kembali dan akan dilengkapi untuk pengajuan selanjutnya,” ujarnya.
Meski demikian, dengan dikabulkannya pencabutan oleh MK, proses uji materi tersebut secara hukum telah berakhir.