Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Chris Kuntadi. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui enam kebijakan strategis. Langkah ini digulirkan untuk menjawab tantangan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Chris Kuntadi, mengatakan kebijakan tersebut mencakup aspek upah, jaminan sosial, hingga hunian bagi buruh.
“Pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, baik dari sisi perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan,” ujar Chris dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Rabu (29/4/2026).
Kebijakan pertama adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah juga kembali mengatur upah minimum sektoral untuk menjamin keadilan antar sektor.
Kedua, pemerintah memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online atas arahan Prabowo Subianto. Nilainya meningkat, minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketiga, pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini kini diperluas tidak hanya untuk ojol, tetapi juga petani, nelayan, hingga pedagang.
Keempat, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, lengkap dengan akses pelatihan dan informasi kerja bagi korban PHK.
Kelima, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu telah disalurkan kepada 15 juta pekerja pada 2025.
Keenam, pemerintah menyiapkan program subsidi perumahan bagi buruh dengan kuota lebih dari 274 ribu unit. Program ini mencakup bantuan uang muka hingga kredit rumah dengan cicilan ringan mulai Rp800 ribu per bulan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi gejolak industri. Di antaranya melalui pembentukan Satgas Debottlenecking bersama Kementerian Keuangan, serta penguatan sistem peringatan dini PHK.
“Kami terus mendorong dialog antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan PHK menjadi langkah terakhir,” tegas Chris.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha di tengah tekanan ekonomi.