menitindonesia, MAROS – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) dimanfaatkan DPRD Kabupaten Maros untuk menegaskan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan yakni pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang menjadi payung hukum perlindungan buruh di daerah tersebut.
Anggota DPRD Maros, Arie Anugrah, menegaskan perda tersebut tidak hanya mengatur hubungan kerja secara umum, tetapi juga memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk pekerja disabilitas.
“Wujud perhatian paling besar adalah perda ketenagakerjaan. Di dalamnya diatur jaminan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi, termasuk bagi penyandang disabilitas,” ujar Arie, Jumat (1/5/2026).