Momentum May Day, DPRD Maros Tegaskan Komitmen: Buruh Harus Sejahtera

Angota DPRD Maros Fraksi PAN, Aire Anugrah. (Ist)
menitindonesia, MAROS – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) dimanfaatkan DPRD Kabupaten Maros untuk menegaskan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan yakni pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang menjadi payung hukum perlindungan buruh di daerah tersebut.
Anggota DPRD Maros, Arie Anugrah, menegaskan perda tersebut tidak hanya mengatur hubungan kerja secara umum, tetapi juga memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk pekerja disabilitas.
“Wujud perhatian paling besar adalah perda ketenagakerjaan. Di dalamnya diatur jaminan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi, termasuk bagi penyandang disabilitas,” ujar Arie, Jumat (1/5/2026).

BACA JUGA:
Babak Baru Dugaan Penyimpangan di PDAM Maros, Kejari: Sudah Naik Penyidikan

Dalam regulasi itu, perusahaan diwajibkan memberikan perlakuan setara kepada seluruh pekerja serta menyediakan berbagai fasilitas kesejahteraan.
Fasilitas tersebut mencakup layanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, ruang laktasi, hingga perumahan pekerja dan ruang istirahat.
Tak hanya itu, perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas ibadah, sarana olahraga, kantin, layanan kesehatan, hingga fasilitas rekreasi bagi pekerja.
Perda ini juga secara tegas mengatur kewajiban perusahaan dalam menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah daerah diberi kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap perusahaan.
“Pengawasan menjadi kunci agar aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas,” tegas Arie.
Bagi perusahaan yang melanggar, sanksi administratif telah disiapkan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Bahkan, dalam pelanggaran berat, perusahaan dapat dikenai pencabutan izin usaha.
“Sanksinya jelas, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin. Ini bentuk keseriusan pemerintah melindungi buruh,” pungkasnya.