menitindonesia, MAKASSAR — DPRD Makassar melontarkan peringatan keras kepada pelaku usaha minuman beralkohol (minol) yang dinilai masih kerap melanggar aturan. Jika pelanggaran terus terjadi dan tidak memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), legislatif tak menutup kemungkinan mendorong pelarangan total.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai kita sudah legalkan, tapi pajaknya tidak maksimal. Kalau begitu, apa gunanya?” kata Hartono, Minggu (3/5/2026).
Ia menilai, kebijakan legalisasi minol selama ini merupakan bentuk kompromi antara kepentingan ekonomi dan pengendalian. Namun, jika tidak berjalan efektif, DPRD siap mengambil langkah drastis.
BACA JUGA:
DPRD Makassar Usul Wajibkan KTP Lokal untuk Kerja, Tekan Pengangguran














