Empat orang tersangka pembunuhan perempuan Lansia di Pekanbaru akhirnya ditangkap Polisi. (ist)
menitindonesia, PEKANBARU – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang lansia, Dumaris Boru Sitio (60), di Kota Pekanbaru, akhirnya terungkap. Polisi meringkus empat tersangka yang sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi.
Keempat pelaku ditangkap setelah pengejaran lintas daerah yang berlangsung intens. Mereka diketahui kabur ke wilayah Sumatera Utara hingga Aceh usai melakukan aksi keji tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) setelah proses pengejaran yang tidak mudah.
“Pelaku sempat melarikan diri ke luar wilayah Riau, bahkan hingga ke Sumatera Utara dan Aceh. Namun akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Pandra dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap otak di balik pembunuhan tersebut adalah menantu korban sendiri, Anisa Florensia (AF).
AF diketahui mengajak rekannya, Lisbet (L), untuk menjalankan aksi perampokan di rumah mertuanya. Keduanya kemudian melibatkan dua pria lain, yakni Selamet (SL) dan Erwandi alias Iwan.
“Awalnya mereka hanya merencanakan perampokan. Namun dalam perjalanan, rencana itu berubah menjadi pembunuhan,” ungkap Pandra.
Sebelum beraksi, keempat pelaku bahkan melakukan survei lokasi hingga empat kali untuk memastikan rencana berjalan mulus. Korban pun tidak menaruh curiga karena mengenal salah satu pelaku sebagai menantunya.
Aksi pembunuhan terekam kamera CCTV. Saat itu, korban menyambut kedatangan para pelaku di rumahnya tanpa kecurigaan.
Namun situasi berubah drastis ketika salah satu pelaku, Selamet, tiba-tiba menyerang korban menggunakan balok kayu.
“Pelaku memukul korban tidak hanya sekali, tapi hingga lima kali. Pukulan mengarah ke kepala hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian memindahkan tubuh korban ke kamar mandi.
Selain menghilangkan nyawa korban, para pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, menegaskan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana.
“Mereka dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Diketahui, korban pertama kali ditemukan oleh suaminya dalam kondisi bersimbah darah di rumah mereka di Kecamatan Rumbai, Rabu (29/4).
Kasus ini sempat menghebohkan warga setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pembunuhan beredar luas di masyarakat.
Kini, keempat tersangka telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.