Bukan Proyek Provinsi, Pemprov Sulsel Klarifikasi Irigasi Ballasaraja

Kantor Gubernur Sulsel
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara terkait polemik proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Proyek yang sebelumnya disebut sebagai kewenangan provinsi itu dipastikan bukan berada di bawah tanggung jawab Pemprov Sulsel.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut proyek irigasi tersebut mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan petani dan dikaitkan dengan pemerintah provinsi.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan informasi tersebut tidak tepat.
“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Misnayanti, Minggu (3/5/2026).

BACA JUGA:
Welcome Dinner Mubes IKA Unhas, Gubernur Sulsel: Semangat Juangnya Luar Biasa

Ia menjelaskan, proyek irigasi tersebut merupakan bagian dari program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II. Pelaksanaannya berada di bawah koordinasi pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, serta pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan.
“Secara teknis, ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui BBWS dan pemerintah kabupaten, bukan provinsi,” jelasnya.
Pemprov Sulsel menilai pelurusan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur.
Meski demikian, pemerintah provinsi menegaskan tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian, termasuk infrastruktur pendukung, melalui sinergi lintas pemerintah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, mengingatkan pentingnya akurasi dalam penyajian informasi publik.
“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi informasi yang disampaikan ke publik harus faktual dan terverifikasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pembangunan infrastruktur.