Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman saat menghadiri Forum Diskusi Publik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemerintah Digital dan Sosialisasi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital yang digelar Kementerian PANRB RI di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/5/2026).
menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai tancap gas memperkuat transformasi pemerintahan digital.
Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan Forum Diskusi Publik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemerintah Digital dan Sosialisasi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital yang digelar Kementerian PANRB RI di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/5/2026).
Forum tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, bersama perwakilan sejumlah pemerintah daerah dan kementerian/lembaga pusat.
Pembahasan utama forum ini yakni penyusunan regulasi nasional terkait Pemerintah Digital sebagai landasan integrasi layanan publik berbasis data dan teknologi di seluruh Indonesia.
“Transformasi menuju pemerintahan digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegas Jufri Rahman.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi pijakan penting bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam membangun sistem pemerintahan digital yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Forum ini juga menjadi bagian dari penyesuaian arah pembangunan nasional yang sejalan dengan RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Tak hanya itu, pemerintah juga mulai melakukan evaluasi kinerja digital terhadap 640 instansi pusat dan pemerintah daerah pada 2026 sebagai bagian dari percepatan transformasi birokrasi nasional.
Jufri menilai, pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena menjadi ujung tombak pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Ia menegaskan kualitas layanan publik di era digital sangat ditentukan oleh integrasi data dan keandalan sistem informasi antarinstansi.
“Masih ada tantangan besar yang harus dihadapi, mulai dari persoalan teknis, tata kelola, hingga perlindungan data pribadi dan kebutuhan regulasi yang adaptif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel, Sultan Rakib, mengatakan sosialisasi dilakukan kepada pemerintah provinsi dan 24 kabupaten/kota di Sulsel sebelum Perpres tersebut resmi diterbitkan.
Menurut Sultan, transformasi digital nantinya akan memangkas birokrasi pelayanan publik yang selama ini dianggap berbelit.
“Dengan transformasi digital, ke depan masyarakat tidak lagi dibebani persyaratan administrasi berulang seperti fotokopi KTP,” jelasnya.
Ia optimistis digitalisasi pemerintahan akan membuat layanan publik Indonesia semakin cepat, responsif, dan kompetitif di tingkat global.
Forum tersebut turut dihadiri Plt Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo, perwakilan BSSN, Bappenas, Kemendagri, serta sejumlah pemerintah daerah dari Jawa Tengah, Gorontalo, NTB, Maluku, dan Maluku Utara.
Pemprov Sulsel berharap forum ini menghasilkan rekomendasi konkret agar implementasi pemerintahan digital di daerah berjalan lebih efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.