menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Panakkukang terus menggencarkan penataan wilayah sebagai bagian dari program lanjutan Pemerintah Kota Makassar.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penertiban lapak yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kelurahan Karuwisi Utara, tepatnya di Kampung Barawajah, Jumat (15/5/2026).
Camat Panakkukang, Syahril mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan fasum yang selama ini dikuasai pihak tertentu.
“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah samping jalan tol, tepatnya di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara,” ujarnya.
Lokasi tersebut berada di sisi jalan utama kawasan samping tol yang selama ini dipadati lapak semi permanen milik pedagang.
BACA JUGA:
Pemkot Makassar Luncurkan LONTARA+ Versi Website, Akses Layanan Publik Kini Lebih Mudah
Sebanyak 16 lapak ditertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun.
“Ada sebanyak 16 lapak yang kami tertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun,” jelas Syahril.
Ia menegaskan, lahan tersebut nantinya akan dikembalikan sesuai fungsinya guna mendukung perluasan akses jalan dan memperlancar arus kendaraan di kawasan itu.
Menurut Syahril, proses penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Pemerintah kecamatan bersama pihak kelurahan sebelumnya telah melayangkan surat peringatan serta melakukan edukasi kepada pemilik lapak.
“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lapak memiliki kesadaran dan membongkar lapaknya secara mandiri,” tuturnya.
“Ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang kami lakukan membuahkan hasil,” lanjutnya.
Meski demikian, terdapat satu pemilik lapak yang sempat menolak penertiban. Namun setelah dilakukan dialog dan pendekatan intensif, pemilik lapak akhirnya bersedia membongkar bangunannya sendiri.
“Ada satu yang awalnya bersikeras, namun setelah kami berdiskusi dan memberikan pemahaman, yang bersangkutan akhirnya mau membongkar sendiri lapaknya,” tambahnya.
Syahril mengungkapkan, keberadaan lapak di atas lahan fasum tersebut cukup membahayakan karena berada di jalur aktif yang dilalui kendaraan roda dua hingga kendaraan berat.
Selain mempersempit akses jalan, sejumlah bangunan semi permanen itu juga berdiri di atas saluran drainase dan bahu jalan sehingga mengganggu fungsi infrastruktur.
“Ini sangat berbahaya karena berada di jalur lalu-lalang kendaraan, termasuk kendaraan besar. Penertiban berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, pihak kecamatan turut melibatkan personel Satpol PP, aparat kelurahan, serta dukungan RT/RW setempat.
Ke depan, Pemerintah Kecamatan Panakkukang berkomitmen melanjutkan penataan wilayah dengan melakukan penyisiran di sejumlah titik lainnya.
“Kami akan kembali melakukan penyisiran di titik-titik lain. Penertiban lanjutan akan kami agendakan kembali dalam waktu dekat,” tutup Syahril.