Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pleno MK. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Perdebatan soal siapa lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang uji materi Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), DPR RI menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan audit keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pleno MK yang juga menghadirkan keterangan pemerintah, Senin (18/5/2026).
Menurut DPR, frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP merupakan tafsir resmi terkait unsur kerugian keuangan negara yang selama ini kerap memicu perdebatan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan ketentuan konstitusi, lembaga negara yang memiliki kewenangan audit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Itu mandat yang ditegaskan dalam Pasal 23E UUD 1945,” kata Rudianto.
Politikus asal Sulsel itu juga menegaskan posisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP berbeda dengan BPK.
Menurutnya, BPKP merupakan lembaga pemerintah nonkementerian di bawah Presiden yang menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan, bukan lembaga negara dalam pengertian konstitusional.
“BPKP bukan lembaga negara dalam pengertian konstitusional, melainkan bagian dari cabang eksekutif yang menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Meski begitu, DPR menegaskan kewenangan konstitusional BPK tidak menutup ruang bagi aparat penegak hukum menggunakan instrumen pembuktian lain dalam perkara korupsi.
DPR merujuk putusan MK sebelumnya yang memberi ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi maupun kejaksaan untuk berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk menghadirkan ahli dalam proses pembuktian.
“Hal itu bukan berarti menghapus kewenangan konstitusional BPK, tetapi sebagai bagian dari dukungan pembuktian dalam proses pidana korupsi,” jelas Rudianto.
Sementara itu, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, juga menegaskan kewenangan BPK menetapkan kerugian negara memang bersumber dari konstitusi.
Namun, menurut Edward, audit kerugian negara bukan satu-satunya instrumen untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
“Audit kerugian negara hanya salah satu instrumen pembuktian, bukan satu-satunya dasar untuk menentukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan praktik penegakan hukum selama ini memungkinkan aparat penegak hukum menghitung kerugian negara melalui koordinasi dengan BPK, BPKP, inspektorat, hingga menghadirkan ahli independen sesuai kebutuhan pembuktian.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi Penjelasan Pasal 603 KUHP yang diajukan Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti.
Pemohon menilai frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam aturan tersebut menimbulkan multitafsir karena tidak secara eksplisit menyebut lembaga yang dimaksud.
Menurut pemohon, ketidakjelasan norma itu berpotensi membuka ruang tafsir subjektif aparat penegak hukum dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum pidana.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan mahkamah akan mendalami persoalan tersebut dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait pada sidang lanjutan.
MK dijadwalkan memanggil BPK, KPK, kejaksaan, Polri, hingga Mahkamah Agung untuk memberikan keterangan dalam sidang berikutnya pada 26 Mei 2026.