menitindonesia, BANTAENG — Aksi pencurian uang panaik senilai Rp55 juta yang menghebohkan warga Kabupaten Bantaeng akhirnya terungkap. Ironisnya, pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng menangkap dua perempuan, Basse (52) dan anak kandungnya, Hasni, setelah terbukti menggasak uang mahar milik saudara mereka sendiri saat acara lamaran berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawan Aming mengatakan kedua pelaku memanfaatkan suasana rumah yang ramai saat prosesi penyerahan uang panai untuk melancarkan aksinya.
“Kedua pelaku merupakan keluarga dekat korban, yakni saudara kandung dan keponakan korban yang turut hadir saat acara penyerahan uang mahar berlangsung,” kata Gunawan dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Kasus tersebut menimpa Museng (62), seorang petani yang tinggal di Jalan Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 1 Juni 2026. Saat itu korban menyimpan uang panai sebesar Rp55 juta di dalam lemari kayu di kamar tidurnya sekitar pukul 10.00 Wita.
Namun beberapa jam kemudian, saat hendak mengambil uang tersebut untuk ditukarkan ke pecahan yang lebih kecil, korban mendapati pintu lemari sudah dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Seluruh uang yang tersimpan di dalamnya pun telah hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng pada 2 Juni 2026.
Menerima laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan Basse di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pertama, seorang ibu rumah tangga bernama Basse,” ujar Gunawan.
Saat diinterogasi, Basse mengakui melakukan pencurian tersebut bersama anak kandungnya, Hasni.
Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hasni di kediamannya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp42,2 juta yang terdiri atas 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu.
Menurut penyidik, sebagian uang hasil curian telah digunakan para pelaku untuk kebutuhan pribadi.
“Basse mengambil bagian terbesar dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga memberikan Rp10 juta kepada anaknya yang lain, Rahmi, untuk biaya keberangkatan bekerja ke Sarawak, Malaysia. Sedangkan Hasni memperoleh bagian Rp10 juta,” jelasnya.
Polisi kini turut memburu Rahmi yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Saat ini, Basse dan Hasni bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.