menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersiap mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah seluas sekitar 15 hektare di kawasan Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Langkah penertiban dilakukan setelah Pemkot Makassar mengantongi kepastian hukum atas lahan tersebut, termasuk kemenangan dalam perkara kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Lahan yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala itu diketahui merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, sebagian kawasan tersebut diduga dikuasai dan dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu. Di lokasi itu muncul sejumlah bangunan liar, aktivitas penguasaan lahan, hingga pemanfaatan kawasan sebagai area perkebunan.
Tak hanya itu, papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah juga dilaporkan dirusak dan dirubuhkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa status lahan tersebut secara hukum merupakan aset Pemerintah Kota Makassar.
BACA JUGA:
Appi Minta Da’i Makassar Tak Sekadar Ceramah, Harus Jadi Pemberi Solusi di Tengah Masyarakat
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” kata Izhar, Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar yang masih berlaku.
Selain dokumen legal, posisi hukum pemerintah juga semakin kuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam melakukan pengamanan dan penataan aset daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar mantan Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar itu.
Putusan tersebut berkaitan dengan lahan eks HGU yang mencakup sejumlah bidang tanah dengan total luas mencapai 55,767 hektare di kawasan Karuwisi dan Manggala.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, Pemkot Makassar memastikan akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan maupun aktivitas pemanfaatan lahan tanpa izin.
“Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” tegas Izhar.
Ia menambahkan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan melibatkan aparat terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib.
Selain penegakan hukum, Dinas Pertanahan juga akan memperkuat pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan kepemilikan, penegasan batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.
“Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan. Data dan peta yang kami miliki menjadi acuan karena luas aset pemerintah di lokasi tersebut kurang lebih mencapai 15 hektare,” jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Manggala yang juga Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak pemerintah segera bertindak menyusul maraknya pembangunan dan transaksi lahan yang diduga terjadi di atas aset pemerintah.
Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi titik akhir polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan munculnya bangunan-bangunan baru yang dikhawatirkan memicu persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami berharap situasi menjadi tenang. Namun yang terjadi justru bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” katanya.
Ia khawatir masyarakat menjadi korban akibat membeli lahan yang status hukumnya bermasalah atau berada di atas aset pemerintah.
Karena itu, warga meminta Pemkot Makassar segera melakukan pengamanan dan penertiban agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi untuk menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.