Rudianto Lallo Minta Pemerintah Tak Berhenti di Hotel Sultan, Semua Aset Negara di Senayan Harus Ditertibkan

FOTO: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta pemerintah tidak berhenti pada pengambilalihan aset eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Ia mendorong pemerintah melakukan penertiban menyeluruh terhadap seluruh aset negara yang hingga kini masih dikuasai pihak swasta meski masa hak pengelolaannya telah berakhir.
Menurut Rudianto, langkah tegas pemerintah mengambil alih lahan dan bangunan eks Hotel Sultan harus menjadi momentum untuk melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset negara, khususnya di kawasan strategis Senayan.
“Saya katakan tidak hanya di Hotel Sultan saja, tetapi juga pihak-pihak lain yang masih menguasai aset milik negara atau pemerintah di kawasan Senayan. Jika memang hak pengelolaannya sudah berakhir, pemerintah harus berani mengambil kembali,” kata Rudianto dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai negara harus menunjukkan kewibawaannya dalam menjaga dan mengelola aset publik. Karena itu, pemerintah tidak boleh ragu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang masih menguasai aset negara tanpa dasar hukum yang jelas atau setelah masa kontraknya berakhir.

BACA JUGA:
Di Sidang di MK, Rudianto Lallo Tegaskan Hanya BPK Berwenang Audit Kerugian Negara

“Tidak boleh negara kalah dari swasta. Kalau itu hak negara atau hak pemerintah, maka harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Rudianto mengatakan, keberhasilan pemerintah menertibkan aset eks Hotel Sultan seharusnya menjadi pintu masuk untuk menginventarisasi dan meninjau kembali status aset-aset negara lainnya yang selama ini masih dikelola pihak swasta.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
“Mudah-mudahan ini menjadi alarm yang baik dalam rangka pengembalian seluruh aset milik pemerintah yang selama ini masih dikuasai pihak swasta, sementara masa pengelolaannya sudah habis,” ujarnya.
Menurut Rudianto, aset negara merupakan kekayaan publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan tidak ada lagi penguasaan aset negara yang berlangsung berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang telah mengambil alih lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk kepentingan publik.
Bagi Rudianto, penertiban eks Hotel Sultan bukan sekadar penyelesaian satu kasus aset, melainkan momentum untuk memperkuat tata kelola aset negara secara menyeluruh.
“Ini harus menjadi awal dari penataan yang lebih besar. Semua aset negara yang status pengelolaannya sudah berakhir harus dievaluasi dan dikembalikan kepada negara agar tidak terus-menerus menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara,” pungkasnya.