Air Terjun Pung Bunga Maros Kembali Menelan Korban, Gempar: Objek Wisata Ini Ilegal, Tidak Ada Pengelolahnya

Tim dari Basarnas Makassar melakukan evakuasi terhadap korban yang tenggelam di lokasi air terjun Pung Bunga, Maros. (Foto: indra_menit)
Renggut dua nyawa lagi – Air Terjun Pung Bunga sudah menjadi tempat rekreasi yang ramai dikunjungi, terutama kalangan remaja, dan sering menelan korban jiwa. Belum ada pengelolah dan SOP di lokasi rekreasi alam tersebut. “Lokasinya ilegal dan tidak ada pengelolahnya,” kata Akbar Polo.
menitindonesia, MAROS – Dua korban tenggelam di air terjun Pung Bunga Dusun Baru, Desa Bontomanurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros berhasil ditemukan Basarnas, setelah dilakukan pencarian selama dua hari, sejak Rabu kemarin hingga Kamis (11/2/2021).
Korban Air Terjun Pung Bunga adalah warga Makassar, Raihan Saputra dan Gedion Sima, keduanya pelajar SMK Kartika Makassar.
Hari Rabu (10/2) kemarin, korban bersama kawan-kawannya, sekitar 10 orang, datang ke lokasi taman wisata air terjun. Mereka bermaksud rekreasi dan menikmati suasana air terjun Pung Bunga, Maros.
Namun, na’as bagi Raihan dan Gedion saat berada di lokasi tersebut. Keduanya jatuh dan terseret arus air hingga ke sungai jatuhnya air terjun. Lalu keduanya tenggelam dan dinyatakan hilang. Rekan-rekan korban punpanik dan segera mencari pertolongan.
Menjelang sore, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros dan SAR Makassar tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan pencaharian.
Tim evakuasi menemukan satu orang korban, Raihan Saputra dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Korban lalu dievakuasi ke RS Salewangan Maros dengan menggunakan mobil Ambulance.
Pencaharian dihentikan sementara karena cuaca sudah mulai gelap.
Kamis, tanggal 11 Februari 2021, pagi tadi, pencaharian kembali dilanjutkan. Tim SAR menemukan mayat Gedion Sima. “Kita temukan korban dalam kondisi sudah meninggal,” kata kepala BASARNAS Makassar, Djunaidi.
Sementara itu, Ketua Ormas Gempar NKRI, Akbar Polo, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros agar segera menutup tempat rekreasi air terjun Pung Bunga, sebelum menimbulkan korban lagi.
“Dari bulan Desember 2020, Gempar sudah sudah merekomendasikan agar segera menutup tempat rekreasi Air Terjun Pung Bunga, karena tidak dikelolah dengan baik, tidak memiliki petugas di sana,” kata Akbar Polo.
Dia juga meminta DPRD Kabupaten Maros segera bersikap dan mendesak pemerintah mengungkap keberadaan objek rekreasi air terjun yang kerap menimbulkan korban jiwa itu.
“Lokasi rekreasi ini dikelolah secara ilegal, tidak ada SOP dan pengelolahnya, jadi harus ditutup,” katanya.
Dia menduga, ada pihak yang sengaja membuat objek wisata ilegal dan mendesak agar pemerintah mengungkap siapa sebenarnya yang mengaku pemilik lokasi wisata Pung Bunga.
“Kami berharap, ini bisa dibongkar secara terang benderang. Karena kalau dilakukan pembiaran, maka tidak menutup kemungkinan akan terus menelan korban,” pungkasnya. (Indra Sadly Pratama)