Suasana rapat koordinasi penyiapan lahan proyek pembangunan jalan Mamminasata. (ist)
menitindonesia, MAROS – Sekitar 200 bidang tanah di Kabupaten Maros diperkirakan akan terdampak pembangunan Jalan Bypass Mamminasata segmen 3 dan 4. Proyek jalan sepanjang kurang lebih 9,8 kilometer itu kini memasuki tahap awal dengan fokus pada identifikasi lahan dan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengatakan pemerintah belum memulai proses pembebasan lahan. Saat ini, tahapan yang dilakukan masih berupa pendataan awal terhadap bidang tanah yang masuk dalam trase jalan.
“Pembebasan lahannya belum ada. Kita baru identifikasi dulu dan membuat Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah atau DPPT,” kata Muetazim usai memimpin rapat persiapan pengadaan tanah Jalan Bypass Mamminasata di Ruang Bupati Maros, Senin (13/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan Andi Ihsan, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulawesi Selatan Syamsul, perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Muetazim menjelaskan, pembangunan Jalan Bypass Mamminasata dibagi ke dalam beberapa segmen. Segmen 1 dan 2 telah rampung, sementara persiapan saat ini difokuskan pada pembangunan segmen 3 dan 4 yang membentang dari Kecamatan Mandai hingga Kecamatan Tanralili. Adapun segmen 5 dan 6 direncanakan berlanjut ke wilayah Moncongloe.
Meski sekitar 200 bidang tanah telah teridentifikasi terdampak, jumlah tersebut masih bersifat sementara. Pemerintah masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap bidang maupun pemilik lahan yang masuk dalam trase proyek.
“Ini masih data awal dari teman-teman Balai Jalan,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Maros itu menegaskan pemerintah juga belum dapat menghitung kebutuhan anggaran pembebasan lahan maupun nilai ganti rugi yang akan diterima masyarakat. Penilaian oleh tim appraisal belum dilakukan karena proses pengadaan tanah masih berada pada tahap penyusunan dokumen perencanaan.
Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, penyusunan DPPT ditargetkan rampung pada November 2026. Dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum tahapan pengadaan tanah dapat dilaksanakan.
“Target itu untuk penyelesaian dokumen perencanaan sebagai syarat memasuki tahapan pengadaan tanah,” jelasnya.
Pemkab Maros berharap seluruh proses berjalan sesuai jadwal sehingga pembangunan fisik Jalan Bypass Mamminasata dapat dimulai pada 2027.
“Kalau bisa tahun depan sudah ada aksi,” kata Muetazim.
Ia menambahkan, trase Jalan Bypass Mamminasata segmen 3 dan 4 sebagian besar akan melintasi kawasan persawahan sehingga dampaknya terhadap permukiman warga diperkirakan relatif minim.
Sementara itu, terkait kemungkinan trase jalan melintasi kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemkab Maros masih akan melakukan sinkronisasi dan pencocokan data dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Bupati Maros Chaidir Syam mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp80 miliar pada 2026 untuk mendukung proses pengadaan lahan. Di sisi lain, pemerintah pusat juga telah menyiapkan anggaran pembangunan fisik jalan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, proyek strategis tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memperkuat konektivitas kawasan metropolitan Mamminasata.