Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah. (ist)
menitindonesia, MAROS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kantor kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.
Program jemput bola tersebut dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengatakan pembukaan loket pembayaran di kecamatan diharapkan dapat memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Selain memperluas akses layanan, langkah tersebut juga ditargetkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.
“Kami ingin pelayanan semakin dekat dengan masyarakat. Dengan hadirnya loket pembayaran di kecamatan, warga bisa lebih mudah membayar pajak sekaligus memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi yang sedang berlaku,” kata Ferdiansyah, Minggu (12/7/2026).
Tak hanya membuka layanan pembayaran langsung, Bapenda juga mendorong masyarakat beralih ke transaksi non-tunai melalui QRIS. Metode pembayaran digital tersebut dinilai lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan transaksi tunai.
Untuk menyukseskan program tersebut, Bapenda menggandeng pemerintah kecamatan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Camat juga dilibatkan dalam penyediaan lokasi dan fasilitas pendukung agar pelayanan berjalan lancar.
“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan jadwal pelayanan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat pelayanan sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, layanan pembayaran diawali di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli 2026. Selanjutnya, loket dibuka di Kecamatan Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, serta Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus.
Pelayanan kemudian berlanjut di Kecamatan Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus, Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, serta Camba dan Mallawa pada 26 Agustus.
Rangkaian layanan pembayaran PBB-P2 akan ditutup di Kecamatan Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus 2026.
Melalui program ini, Pemkab Maros berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.