Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah IV melalui Satuan Tugas (Satgas) IV.2 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah proyek strategis Multi-Years Contract (MYP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (IST)
menitindonesia, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung meninjau proyek strategis Multi Years Contract (MYP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp3,7 triliun.
Hasilnya, progres pekerjaan dinilai masih berjalan baik, namun KPK mengingatkan adanya ancaman fluktuasi harga material dan kelangkaan aspal yang berpotensi menghambat penyelesaian proyek.
Peninjauan dilakukan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah IV melalui Satgas IV.2 KPK di sejumlah lokasi proyek di Kabupaten Pinrang, Sidenreng Rappang (Sidrap), dan Wajo pada 28-29 Juli 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi untuk memastikan proyek infrastruktur prioritas daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Selama peninjauan, tim KPK didampingi jajaran Pemerintah Provinsi Sulsel, di antaranya Inspektorat, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang.
Program MYP Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi mencakup pembangunan jalan, irigasi, hingga rumah sakit dengan total anggaran sekitar Rp3,7 triliun untuk periode 2025-2027.
Dalam kunjungan tersebut, KPK meninjau sejumlah proyek strategis, di antaranya Rehabilitasi Daerah Irigasi Paket 3 senilai Rp89,8 miliar dan Preservasi Jalan Paket 4 dengan nilai kontrak Rp615,6 miliar.
Beberapa ruas jalan yang diperiksa meliputi Pinrang-Batas Rappang, Mario-Binabaru-Batas Kabupaten Pinrang, Batas Kabupaten Sidrap-Malimpung, serta Impa-impa-Anabanua di Kabupaten Wajo. Tim juga mengecek pekerjaan di Daerah Irigasi Alakarajae dan Bilokka di Kabupaten Sidrap.
Selain melihat progres fisik, tim KPK berdialog dengan kontraktor, konsultan pengawas, serta pejabat teknis guna memetakan berbagai kendala dan risiko yang berpotensi memengaruhi penyelesaian proyek.
Kasatgas Koorsup KPK Wilayah IV.2, Tri Budi Rochmanto, mengatakan hasil evaluasi hingga 29 Juli 2026 menunjukkan progres pekerjaan Preservasi Jalan Paket 4 masih berada dalam kategori baik.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi di lapangan per 29 Juli 2026, realisasi progres fisik pada pekerjaan Preservasi Jalan Paket 4 secara umum masih terkendali dan berada dalam kategori berjalan baik,” ujar Tri Budi.
Meski demikian, KPK mencatat sejumlah tantangan eksternal yang perlu diantisipasi sejak dini, terutama fluktuasi harga material konstruksi dan kelangkaan pasokan aspal yang berpotensi memengaruhi biaya maupun rantai pasok proyek.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, KPK meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas BMBK menyusun kajian teknis dan analisis risiko apabila kondisi pasar terus bergejolak. Kajian itu diharapkan memuat berbagai alternatif penyelesaian tanpa mengurangi kualitas pekerjaan.
KPK juga mendorong Pemprov Sulsel berkoordinasi dengan LKPP, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pekerjaan Umum guna memperoleh kepastian regulasi terkait mekanisme price adjustment, eskalasi harga, serta tata kelola pengadaan material.
Selain itu, Inspektorat Provinsi Sulsel diminta memperkuat fungsi pengawasan internal agar seluruh proses pengadaan, pengelolaan rantai pasok, hingga kemungkinan adendum kontrak tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
“KPK berkomitmen untuk terus mendampingi Pemprov Sulawesi Selatan agar proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah ini dapat terselesaikan tepat waktu dan tepat guna demi kemanfaatan masyarakat luas, tanpa mengabaikan ketahanan fiskal serta regulasi yang berlaku,” tegas Tri Budi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mansyur, memastikan pihaknya siap memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek MYP.
“Inspektorat akan memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko agar pelaksanaan MYP tetap berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel. Setiap potensi risiko harus diidentifikasi sejak dini sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan tanpa mengabaikan mutu pekerjaan,” kata Marwan.