MK Tegaskan Hanya Presiden-Wapres yang Bisa Adukan Dugaan Penghinaan

Gedung Mahkamah Konstitusi (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihak yang berhak mengadukan dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden (Wapres).
MK menyatakan laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wapres hanya dapat diproses jika pengaduannya diajukan oleh Presiden dan/atau Wapres sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Perkara tersebut diajukan Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan sejumlah pemohon lainnya. Mereka menguji ketentuan Pasal 218 KUHP.
Para pemohon sebelumnya meminta MK menghapus ketentuan tersebut dari KUHP. Mereka menilai pasal penghinaan Presiden dan Wapres berpotensi menimbulkan fear effect atau rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana.

BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan, Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

Namun, MK menilai dalil pemohon terkait Pasal 218 dan Pasal 219 tidak beralasan menurut hukum.
Meski demikian, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut dinyatakan berlaku sepanjang dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 218 KUHP sendiri mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wapres di muka umum.
Sementara Pasal 220 ayat (1) sebelumnya berbunyi, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Adapun Pasal 220 ayat (2) menyebut pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK kemudian memberikan penegasan terhadap siapa yang dimaksud sebagai pengadu dalam ketentuan tersebut.
“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan atau Wapres,” ujar hakim MK.
Dengan putusan tersebut, norma Pasal 220 ayat (1) dimaknai menjadi: tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK juga menegaskan Presiden dan Wapres dapat mengajukan pengaduan secara langsung maupun memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Menurut MK, penegasan tersebut diperlukan agar tidak muncul pihak lain yang merasa memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan Presiden atau Wapres dalam membuat laporan pidana.
“Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, yang mengatasnamakan Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana,” jelas hakim MK.
MK menilai kehendak Presiden atau Wapres sebagai pihak yang secara langsung menjadi sasaran dugaan penghinaan merupakan syarat untuk memulai proses hukum.
Dengan demikian, dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wapres tidak serta-merta dapat dilaporkan oleh pihak lain.
“Dengan demikian kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum,” tegas MK.
Putusan tersebut sekaligus menutup ruang bagi keluarga, pendukung, relawan, simpatisan, maupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wapres.