Jelang SK Baru, Pemkot Makassar Periksa Kinerja Seluruh PPPK Paruh Waktu

Suasana pelantikan PPPK Lingkup kota Makassar di lapangan Karebosi. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mengevaluasi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang pembaruan surat keputusan (SK) per 1 Oktober 2026.
Evaluasi menjadi dasar untuk menentukan PPPK paruh waktu yang akan diperpanjang masa kerjanya. Proses penilaian dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum hasilnya diusulkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar.
Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh OPD agar segera melakukan evaluasi terhadap PPPK paruh waktu di lingkup masing-masing.
“Yang melakukan evaluasi bukan kami, melainkan kepala OPD masing-masing. Kami sudah bersurat,” kata Kamelia, Kamis (27/8/2026).

BACA JUGA:
Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH Global 2026, Munafri Bicara Masa Depan Ekonomi Digital

Menurut Kamelia, evaluasi dilakukan untuk memastikan pegawai yang diperpanjang masa kerjanya memang memenuhi ketentuan dan masih dibutuhkan untuk menjalankan tugas.
Ia mencontohkan evaluasi yang dilakukan Satpol PP Makassar dengan memanggil PPPK paruh waktu satu per satu.
“Contohnya kemarin di Satpol PP, mereka memanggil pegawai satu per satu. Itu bagus juga. Mereka memanggil satu per satu untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih mau bertugas di sini atau tidak,” ujarnya.
Pegawai yang menyatakan bersedia melanjutkan tugas nantinya harus menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk kembali diikat dalam perjanjian kerja.
Dalam evaluasi tersebut, sejumlah aspek akan menjadi perhatian, mulai dari tingkat kehadiran hingga kinerja pegawai. Pencapaian target kerja juga akan menjadi bahan penilaian.
“Pertama dari absensinya. Kedua, kinerjanya selama ini. Jangan sampai hanya absen lalu tidur sepanjang hari. Dilihat kinerjanya sepanjang hari, apakah target-target kinerjanya terpenuhi atau tidak,” tegas Kamelia.
Jika ditemukan target kerja yang tidak terpenuhi, pegawai akan mendapat evaluasi dari pimpinan OPD masing-masing.
Kamelia menjelaskan, BKPSDMD tidak menjadi pihak yang melakukan penilaian awal. OPD terlebih dahulu menilai pegawainya, kemudian mengusulkan hasil evaluasi tersebut kepada BKPSDMD.
“BKD hanya menjalankan apa yang diusulkan oleh dinas. Sambil kita periksa kembali kebenarannya,” jelasnya.
Pemeriksaan ulang dilakukan untuk memastikan hasil evaluasi yang disampaikan OPD sesuai dengan kondisi di lapangan. Salah satunya dengan mencocokkan laporan mengenai kehadiran dan kinerja pegawai.
“Misalnya dinas bilang absensinya bagus, tetapi ternyata setelah kita periksa tidak bagus. Hanya sebatas itu,” katanya.
Selain absensi dan kinerja, catatan dugaan pelanggaran juga akan menjadi pertimbangan. Pegawai yang pernah tersangkut persoalan disiplin atau dugaan pelanggaran aturan akan diperiksa lebih lanjut.
“Kalau pegawai tersebut bermasalah, harus diperiksa ulang. Misalnya kasus pungli atau hal lainnya,” ujar Kamelia.
Meski demikian, Kamelia menegaskan evaluasi bukan berarti Pemkot Makassar akan memberhentikan PPPK paruh waktu secara massal.
Menurutnya, Wali Kota Makassar telah menegaskan PPPK paruh waktu tetap akan diberikan kesempatan melanjutkan masa kerja selama tidak melakukan pelanggaran.
“Pak Wali Kota sudah menyampaikan bahwa tidak ada P3K yang diberhentikan kecuali jika melanggar aturan. Itu saja. Pak Wali tidak mau memberhentikan orang selama orang tersebut tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Namun, pegawai yang terbukti melanggar disiplin maupun aturan tetap terancam diberhentikan.
“Kalau melanggar aturan, pasti diberhentikan,” tegas Kamelia.
Kamelia menambahkan, seluruh proses evaluasi harus dituntaskan sebelum pembaruan SK. Sebab, mulai 1 Oktober 2026, PPPK paruh waktu yang masa kerjanya diperpanjang harus telah memiliki SK terbaru.
“Per 1 Oktober sudah harus ada SK baru. SK-nya sudah diperbarui, apakah diperpanjang atau tidak,” katanya.
BKPSDMD pun meminta seluruh OPD mempercepat proses evaluasi agar hasil penilaian dan pengusulan pembaruan SK dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu.
“Yang pasti, sebelum 1 Oktober kita sudah harus mengusulkan ke KemenPAN-RB untuk pembaruan SK,” pungkas Kamelia.