DPRD Makassar Dorong Perda Khusus HIV/AIDS, Fokus Tekan Penularan dan Stigma

Ilustrasi
menitindonesia, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendorong penguatan penanganan HIV, AIDS, dan infeksi menular seksual (IMS) melalui aturan khusus.
Penguatan itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang mulai dibahas DPRD Makassar. Ranperda tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jumat (28/8/2026).
Ranperda ini merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Makassar, Adi Akbar, mengatakan aturan tersebut dibutuhkan agar penanggulangan HIV/AIDS dan IMS memiliki arah yang lebih jelas, terukur, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penanganan HIV/AIDS selama ini telah melibatkan rumah sakit, puskesmas, komunitas, dan berbagai pihak. Namun, upaya tersebut masih perlu diperkuat, terutama dalam aspek edukasi, pencegahan, pemeriksaan, pengobatan, koordinasi, hingga dukungan anggaran.

BACA JUGA:
DPRD Makassar Minta Lurah yang Lebih Sering Nongkrong daripada Kerja Dievaluasi

“Pencegahan harus menjadi perhatian utama. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang HIV, AIDS, dan IMS,” kata Adi Akbar.
Politisi PKS itu mengatakan masyarakat perlu memahami cara penularan HIV dan IMS, faktor risikonya, langkah pencegahan, serta lokasi untuk mendapatkan pemeriksaan dan layanan kesehatan.
Menurut Adi, Makassar sebagai kota besar dengan mobilitas penduduk yang tinggi membutuhkan strategi pencegahan yang dilakukan secara konsisten.
Karena itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya menangani kasus yang sudah terjadi. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal agar risiko penularan dapat ditekan.
Selain pencegahan, Ranperda tersebut juga menyoroti persoalan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV.
Adi menilai stigma dapat menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memeriksakan diri maupun menjalani pengobatan.
“Yang kita cegah adalah penularannya, yang kita tekan adalah faktor risikonya, sedangkan orangnya tetap harus kita perlakukan secara manusiawi,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki faktor risiko lebih tinggi tetap harus mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa cap dan perlakuan diskriminatif.
“Jangan sampai seseorang takut memeriksakan diri karena khawatir dikucilkan, atau orang yang membutuhkan pengobatan justru menjauh dari pelayanan kesehatan karena takut diperlakukan berbeda,” katanya.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD Makassar ingin memperjelas peran pemerintah kota dalam pencegahan, pemeriksaan, pelayanan, pengobatan, hingga penjangkauan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Adi menegaskan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan.
Menurutnya, sektor pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, perlindungan perempuan dan anak, perguruan tinggi, dunia usaha, media, keluarga, hingga komunitas harus terlibat.
“Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS tentu bukan pekerjaan dinas kesehatan saja. Semua harus bergerak dalam arah yang sama,” tegasnya.
DPRD juga ingin memastikan program penanggulangan HIV/AIDS tidak berhenti ketika sebuah program atau kegiatan berakhir.
Karena itu, perencanaan, penganggaran, pembagian tugas, koordinasi, serta evaluasi berkala dinilai perlu diatur secara jelas dalam regulasi.
Adi berharap Ranperda tersebut nantinya tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi mampu memberikan dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
“Pencegahan semakin baik, masyarakat semakin memahami HIV, AIDS, dan IMS, pemeriksaan semakin mudah diperoleh, pengobatan berjalan secara berkesinambungan, serta stigma dan diskriminasi semakin berkurang,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, DPRD Makassar akan membuka ruang masukan dari pemerintah kota, tenaga kesehatan, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, komunitas, dan berbagai pihak lainnya.
Adi mengatakan tujuan akhir regulasi tersebut adalah membangun sistem penanggulangan HIV/AIDS dan IMS yang lebih kuat sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara layak.