Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain. (Foto; Ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Makassar menyoroti rencana skema sewa Barang Milik Daerah (BMD) yang bisa berlangsung hingga 50 tahun.
PKB menilai durasi tersebut menyimpan risiko jangka panjang bagi pemerintah daerah jika tidak dibarengi sistem pengamanan dan pengawasan yang ketat.
Catatan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain dalam pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (1/9/2026).
Fahrizal yang juga Sekretaris Komisi D DPRD Makassar mengatakan, jangka waktu sewa yang terlalu panjang harus diantisipasi karena menyangkut aset milik pemerintah daerah dalam periode yang tidak singkat.
“Jangka waktu yang sangat panjang membawa risiko jangka panjang bagi daerah,” kata Fahrizal.
Menurutnya, ketentuan sewa untuk kerja sama infrastruktur yang dapat mencapai 50 tahun perlu dilengkapi mekanisme pengamanan yang jelas.
PKB meminta adanya evaluasi berkala, kepastian pengembalian aset, kewajiban pemeliharaan, hingga mitigasi risiko selama masa kerja sama.
Tak hanya soal durasi, PKB juga mempertanyakan kepastian nilai pembayaran sewa dalam Ranperda tersebut.
Fahrizal menyoroti Pasal 128A yang mengatur pembayaran sewa berdasarkan jangka waktu. Menurutnya, ketentuan yang ada baru memberikan gambaran pembayaran hingga masa sewa 10 tahun.
Sementara untuk kontrak dengan jangka waktu 11 hingga 50 tahun, besaran pembayaran dinilai belum diatur secara jelas.
“Untuk sewa 11 sampai dengan 50 tahun belum ada besaran pembayaran yang pasti,” ujarnya.
PKB meminta ketentuan tersebut diperjelas agar pelaksanaan sewa memiliki kepastian hukum sekaligus tidak berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Fraksi PKB juga meminta Pemkot Makassar menjelaskan dasar penetapan faktor penyesuai sewa sebagaimana diatur dalam Pasal 128A dan Pasal 128B.
Menurut PKB, persentase faktor penyesuai tersebut harus memiliki tolok ukur yang jelas dan didukung kajian mengenai dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemberian faktor penyesuai sewa 0 persen untuk tempat ibadah dan 2,5 persen untuk kegiatan sosial juga menjadi perhatian.
PKB menyatakan mendukung kebijakan tersebut, tetapi meminta mekanisme verifikasi dan pengawasan diperjelas untuk mencegah fasilitas tersebut disalahgunakan.
Kewenangan Wali Kota dalam menentukan faktor penyesuai sewa juga diminta memiliki parameter yang terukur.
Fahrizal mencontohkan faktor penyesuai untuk kegiatan nonbisnis yang memiliki rentang 30 hingga 50 persen. Menurutnya, rentang tersebut dapat menimbulkan perbedaan penerapan apabila tidak disertai kriteria yang jelas.
“Batas kewenangan tersebut harus disertai kriteria yang terukur dan mekanisme akuntabilitas yang jelas kepada DPRD,” tegasnya.
Selain skema sewa, Fraksi PKB turut mempertanyakan ketentuan peralihan yang memberikan hak kepada mantan pimpinan DPRD periode 20 Mei 2019 hingga 20 Mei 2022 untuk membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui proses lelang.
PKB meminta Pemkot Makassar menjelaskan dasar hukum dan urgensi kebijakan tersebut, termasuk jumlah kendaraan yang dimaksud, nilai aset, serta dampaknya terhadap keuangan daerah.
Fraksi PKB juga menemukan sejumlah persoalan teknis dalam penyusunan Ranperda. Di antaranya penomoran kewenangan pada Pasal 9, rujukan pasal yang dinilai tidak sesuai, hingga ketidakkonsistenan pengaturan kategori koperasi pada Pasal 128A.
Meski sebagian persoalan tersebut bersifat redaksional, PKB menilai tetap perlu diperbaiki karena berkaitan dengan kepastian hukum dan kualitas produk hukum daerah.
“Keberadaan dan ketelitian perumusan adalah bagian dari kualitas produk hukum daerah itu sendiri,” tukas Fahrizal.