Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat menerima audiensi direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Sebanyak 103 ribu pekerja rentan di Kota Makassar kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).
Program yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan itu menyasar pekerja rentan yang berisiko mengalami kecelakaan kerja maupun kehilangan sumber penghasilan akibat kematian.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengapresiasi komitmen Pemkot Makassar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja tersebut.
Hal itu disampaikan Trisna saat audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).
“Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi,” ujar Trisna.
Trisna menyebut sekitar 81 ribu pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program Pemkot Makassar pada 2025.
Jumlah tersebut bertambah sekitar 23 ribu pekerja pada 2026. Dengan tambahan itu, total pekerja rentan yang mendapat perlindungan jaminan sosial dari Pemkot Makassar kini mencapai sekitar 103 ribu orang.
Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi ada dua program yang diikuti, bahkan sampai tiga program yang diikuti oleh pekerja rentan ini. Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.
Untuk JHT, kepesertaannya bersifat opsional. Namun, Pemkot Makassar memilih memberikan perlindungan melalui tiga program tersebut bagi pekerja rentan yang menjadi peserta.
“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.
Total santunan dan beasiswa yang diserahkan mencapai Rp192,5 juta untuk dua anak ahli waris pekerja rentan di Kecamatan Manggala.
Ahli waris Irwan, pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Dua anak ahli waris juga mendapatkan manfaat beasiswa dengan total sekitar Rp150,5 juta.
Sementara ahli waris Hendry, juga pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, menerima manfaat JKM sebesar Rp42 juta serta manfaat JHT sebesar Rp40.440.
Trisna mengatakan manfaat tersebut menjadi bukti perlindungan jaminan sosial tidak hanya dirasakan pekerja saat masih bekerja, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan.
Bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, anak ahli waris dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beasiswa tersebut diberikan secara bertahap mengikuti jenjang pendidikan anak, bukan sekaligus.
Untuk jenjang SD, manfaat beasiswa sebesar Rp1 juta. Kemudian SMP Rp2 juta, SMA Rp3 juta, sedangkan perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun.
“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” katanya.
Trisna menambahkan, pertemuan dengan Wali Kota Makassar tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi Pemkot Makassar dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk keberpihakan pemerintah Kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Munafri.
Melalui program Makassar Berjasa, Pemkot Makassar tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Program tersebut juga diarahkan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak peserta yang menjadi ahli waris.
“Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, kami Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas,” tuturnya.
“Program ini, kami harapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” tambahnya.