25 Lapak Pedagang Buah di Depan Bandara Lama Maros Dibongkar Satpol PP

Petugas Satpol PP Maros membongkar lapak-lapak penjual buah di areal Bandara Lama yang kerap menjadi biang kemacetan. (ist)
menitindonesia, MAROS – Sebanyak 25 lapak pedagang buah di Jalan Poros Makassar-Maros, tepatnya di depan bandara lama, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dibongkar Satpol PP Maros.
Penertiban berlangsung tanpa perlawanan. Saat petugas tiba di lokasi, seluruh lapak sudah dalam kondisi kosong dan para pedagang tidak lagi berada di tempat.
Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang.
Pemkab Maros juga telah memberikan waktu kepada pedagang sejak awal pekan untuk mengosongkan lapak yang berdiri di bahu jalan.
“Sehingga saat petugas turun lapaknya itu sudah kosong,” kata Muetazim, Jumat (4/9/2026).

BACA JUGA:
Pemkab Maros Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun Ini

Menurut Muetazim, para pedagang yang ditertibkan tersebut diketahui berasal dari luar Kabupaten Maros.
Pembongkaran lapak dilakukan bukan sekadar mengosongkan lokasi. Pemkab Maros ingin memastikan lapak-lapak tersebut tidak kembali berdiri dan digunakan untuk berjualan.
“Jangan sampai setelah ditertibkan, kemudian dibangun lagi dan kembali berjualan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Kepala Satpol-PP Maros Eldrin Saleh Nuhung mengatakan, sebanyak 31 personel dikerahkan dalam penertiban tersebut.
Setelah lapak dibongkar, kayu-kayu bekas bangunan diangkut petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maros untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Penertiban lapak pedagang liar ini bukan yang pertama dilakukan Pemkab Maros. Sebelumnya, petugas juga menyasar pedagang yang berjualan di depan Pasar Tramo Maros, Jalan Nasrun Amrullah, Kecamatan Turikale.
Penertiban selanjutnya akan menyasar pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Baru (Jalbar) atau jalur bypass Mamminasata.
Pemkab Maros memastikan penataan akan terus dilakukan terhadap lapak-lapak yang menggunakan bahu jalan dan dinilai mengganggu fungsi ruang jalan.