Banyak Developer Bangkrut Bikin Ribet Warga, Pemkot Makassar Segera Revisi Perda PSU

ILUSTRASI
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersiap memperketat aturan main bagi para pengembang perumahan atau developer. Pemkot berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas umum (fasum).
Lewat revisi ini, pengembang nantinya diwajibkan menyerahkan aset PSU di awal proyek. Langkah tegas ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, sekaligus menyesuaikan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Makassar, Mahyuddin, menegaskan kajian terkait perombakan aturan ini tengah digodok bersama sejumlah pihak terkait.

BACA JUGA:
Aset Tanah Pemkot Makassar Baru 10% Bersertifikat, DPRD Desak Pembenahan

“Perdanya harus kami revisi,” tegas Mahyuddin, Kamis (10/9/2026).
Mahyuddin membeberkan, aturan serah terima di awal ini sangat krusial. Tujuannya untuk mengunci site plan sejak dini sehingga pengembang tidak bisa seenaknya mengubah atau memangkas denah fasum di tengah proses pembangunan.
“Penyerahan di awal itu agar ada kepastian bahwa PSU dalam perumahan tidak ada perubahan,” terangnya.
Langkah preventif ini juga dipicu oleh banyaknya kasus developer yang lepas tangan, kabur, atau gulung tikar sebelum menyerahkan aset ke Pemkot. Ujung-ujungnya, warga perumahan yang jadi korban dan terpaksa mengurus penyerahan fasum tersebut secara mandiri.
“Ada tiga perumahan yang terpaksa diserahkan oleh masyarakat. Itu disebabkan karena pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, mereka sudah bangkrut,” beber Mahyuddin.
Kondisi karut-marut inilah yang menjadi perhatian serius Wali Kota Makassar. Pemkot tak ingin lagi kecolongan kehilangan aset akibat manuver pihak developer.
“Jadi ini memang betul-betul menjadi concern (perhatian) kita agar meminimalisir potensi-potensi merugikan yang tidak diinginkan di masa depan,” pungkasnya.