DPRD Maros Sepakati Ranperda Trantibum, Satpol PP Bisa Minta Bantua TNI-Polri

Anggota DPRD Maros, Mahmud Al Ka’ani. (ist)
menitindonesia, MAROS — Satpol PP Kabupaten Maros bakal memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam aturan baru yang disepakati DPRD dan Pemkab Maros, Satpol PP dapat meminta bantuan personel kepolisian maupun TNI untuk menangani situasi berisiko tinggi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat yang disepakati DPRD bersama Pemkab Maros.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Maros, Jumat (11/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasyid, dan dihadiri Bupati Maros Chaidir Syam.
Anggota Pansus DPRD Maros, Mahmud Al Ka’ani, mengatakan Ranperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan Satpol PP serta Satlinmas di lapangan.

BACA JUGA:
DPRD Maros Terima Ranperda APBD Perubahan, PAD Diproyeksikan Naik Rp24 Miliar

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penguatan koordinasi antar-aparat dalam menghadapi kondisi tertentu.
Satpol PP dapat meminta bantuan personel dari kepolisian maupun TNI atas persetujuan bupati, khususnya ketika menghadapi situasi yang berisiko tinggi atau berdampak luas terhadap masyarakat.
“Satpol-PP akan bertindak sebagai koordinator operasional lapangan ketika bantuan personel tersebut diperlukan, terutama untuk kondisi yang berdampak sosial luas atau berisiko tinggi,” ujar Mahmud, politikus Hanura.
Dengan ketentuan tersebut, penanganan gangguan ketertiban tidak hanya mengandalkan personel Satpol PP ketika situasi di lapangan membutuhkan dukungan tambahan.
Warga Maros Wajib Lapor Pelanggaran
Ranperda tersebut tak hanya mengatur aparat. Masyarakat juga diberikan peran dalam menjaga ketertiban di wilayah Maros.
Setiap warga, instansi, maupun badan hukum yang mengetahui adanya pelanggaran ketertiban diwajibkan melaporkannya kepada petugas yang berwenang.
Pemkab dan DPRD juga memastikan warga tidak perlu khawatir saat menyampaikan laporan.
Dalam aturan tersebut, setiap pelapor mendapat jaminan perlindungan hukum. Di sisi lain, petugas diwajibkan memberikan respons terhadap laporan yang masuk secara cepat.
Pemerintah Kabupaten Maros juga menyiapkan sistem informasi berbasis teknologi untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aduan.
Selain itu, pemerintah berencana membentuk kader penegak Perda di tingkat masyarakat. Kader tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing.
Meski rekomendasi penetapan Ranperda menjadi Perda telah disepakati, DPRD Maros masih meminta Pemkab menyelesaikan sejumlah tahapan.
Pansus meminta pemerintah daerah menuntaskan harmonisasi naskah akhir serta menyiapkan peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda nantinya.
Pansus juga mengingatkan agar penguatan kewenangan aparat tidak diterjemahkan sebagai tindakan represif di lapangan.
Penegakan aturan diminta tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan proporsional, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.
Dengan demikian, aturan baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat aparat dalam menjaga ketertiban, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.