Penampakan kuda yang dicuri oleh dua orang pelaku. (ist)
menitindonesia, MAROS — Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau menangkap dua terduga pelaku pencurian ternak (curnak) yang beraksi di Kabupaten Maros. Keduanya ditangkap di Kabupaten Bone setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIA (28) dan MS (23). Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MRR (39) yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Penangkapan dilakukan Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.40 WITA di Jalan Poros Lappangeng-Watampone, Kelurahan Bulu Allaporenge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
Kasus ini bermula dari pencurian seekor kuda milik warga di Dusun Bontokapetta, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Maros, pada Kamis (4/12/2025).
Saat itu, korban melihat kuda betinanya dalam kondisi terikat di sebuah pohon. Korban kemudian mengingatkan warga sekitar agar meningkatkan kewaspadaan.
Tak lama kemudian, sebuah mobil pikap mendekati lokasi. Kuda milik korban kemudian dinaikkan ke atas kendaraan tersebut.
Aksi itu diketahui warga. Teriakan warga membuat orang-orang yang diduga sebagai pelaku panik dan melarikan diri menggunakan kendaraan.
Warga sempat melakukan pengejaran hingga mobil tersebut berhenti di sekitar Dusun Salenrang. Orang-orang yang diduga sebagai pelaku kemudian meninggalkan kendaraan dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi.
Berbekal laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Resmob Polsek Lau melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Kabupaten Bone.
Tim bergerak ke Bone dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Polisi akhirnya menemukan terduga pelaku berada di depan salah satu rumah warga di Jalan Poros Lappangeng-Watampone.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Suzuki Carry warna putih, satu ekor kuda betina warna putih, dua ekor sapi betina warna merah, serta empat unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, MIA disebut mengakui keterlibatannya dalam beberapa kasus pencurian ternak di wilayah Maros. Sementara MS disebut mengakui keterlibatan dalam salah satu perkara pencurian ternak.
Polisi masih mendalami dugaan adanya komunikasi dan kesepakatan terkait pembelian ternak yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Sementara MRR diduga membeli daging sapi yang telah dipotong dengan nilai transaksi sekitar Rp4.001.000.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing pihak.
“Kami masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Muhammad Ridwan, Jumat (18/9/2026).
Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian ternak tersebut.
Ridwan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pihak-pihak yang masih dalam pencarian untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pihak-pihak yang masih dalam pencarian agar dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Seluruh proses akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Para terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan kasus pencurian ternak lainnya di wilayah Kabupaten Maros.