Suasana Press Rilis Jajaran Polres Maros terkait pengungkapan Kasus Narkoba Cair untuk Vape dan Sinte di Kecamatan Mandai. (ist)
menitindonesia, MAROS — Sebuah kamar kos di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga dijadikan tempat meracik narkotika jenis cairan sintetis. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan dua tersangka beserta puluhan botol cairan siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Maros setelah menerima informasi mengenai transaksi narkotika cair dengan sistem online atau tempel.
Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengarah ke sebuah kamar kos di Jalan Angkasa, Kecamatan Mandai.
“Selanjutnya dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan yang mendalam,” kata Devi saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Jumat (14/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan aktivitas peracikan cairan sintetis di dalam kamar kos tersebut.
Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mencampur dan mengemas cairan narkotika.
“Dari situ petugas menemukan 47 botol narkotika jenis cairan sintetis serta peralatan pembuatan atau peracikan narkoba tersebut seperti gelas takar, alat mixer elektrik, botol alkohol bekas pakai, alat suntik dan satu botol pewarna makanan,” ungkap Devi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni Tian Septiadi alias Yong dan Muhamad Pramono alias Pram.
Dari pengembangan penyidikan, total barang bukti yang diamankan mencapai 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis.
Polisi kemudian membawa barang bukti tersebut untuk diperiksa di Laboratorium Forensik. Hasilnya, cairan tersebut mengandung zat narkotika MDMB-4en-PINACA yang merupakan cannabinoid sintetis.
Devi menjelaskan zat tersebut merupakan bahan kimia sintetis yang kerap disalahgunakan dalam pembuatan tembakau sintetis, ganja gorila atau ganja sintetis.
“Zat kimia buatan yang sering disalahgunakan sebagai bahan aktif dalam pembuatan tembakau sintetis, ganja gorila atau ganja sintetis. Di Indonesia, zat ini dikategorikan sebagai narkotika Golongan I yang memiliki efek psikoaktif sangat berbahaya,” bebernya.
Menurut Devi, bahan utama untuk meracik cairan sintetis tersebut didatangkan dari luar Sulawesi Selatan, di antaranya dari Jawa dan Jakarta.
“Pelaku meracik bahan pencampur tersebut di kos-kosan daerah Mandai,” ujarnya.
Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, para tersangka menggunakan pola transaksi jarak jauh. Pembeli dan pengedar disebut tidak harus bertemu secara langsung.
“Transaksi dilakukan remote dari luar Sulawesi melalui media sosial, seperti Instagram dan lainnya. Pengedar hanya mengantarkan barang ke titik koordinat yang ditentukan oleh pemesan,” jelas Devi.
Polisi menyebut sebagian besar peredaran cairan sintetis tersebut menyasar wilayah Kota Makassar. Sementara aktivitas peracikan dilakukan para tersangka di wilayah Kecamatan Mandai, Maros.
Yang mengejutkan, dua tersangka yang diamankan ternyata bukan pemain baru. Keduanya merupakan residivis dalam perkara narkotika dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya juga disangkakan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.