Press Rilis pengungkapan penyelundupan beras dan garam impor ilegal yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah membongkar dugaan penyelundupan beras dan garam impor ilegal yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan 30 kontainer yang diduga menggunakan modus misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai.
Puluhan kontainer itu ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan kawasan berikat di Bogor, Jawa Barat.
Modusnya diduga dilakukan dengan mengelabui petugas melalui kemasan dan penyusunan barang di dalam kontainer.
Dari 30 kontainer tersebut, 15 kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai seluruh barang dalam 15 kontainer itu mencapai sekitar Rp7,8 miliar.
Sementara 15 kontainer lainnya yang masuk ke kawasan Bogor berisi 194.000 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menilai masuknya beras ilegal menjadi persoalan serius karena terjadi ketika pemerintah dan petani tengah mendorong peningkatan produksi pangan dalam negeri.
“Kalau beras-beras seperti ini masuk secara ilegal, tentu sangat menodai swasembada pangan kita. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi. Lalu kemudian masuk beras-beras ilegal seperti ini, ini sangat menodai upaya kita,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Suahasil, produksi pangan dalam negeri seharusnya mendapat dukungan dan perlindungan. Karena itu, masuknya produk pangan ilegal melalui jalur impor menjadi perhatian pemerintah.
“Kita bangga dengan produksi dalam negeri dari sektor pangan kita,” katanya.
Suahasil mengatakan besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat produk dari luar negeri memiliki daya tarik untuk masuk ke Tanah Air.
Karena itu, pemerintah menilai pasar domestik perlu dilindungi dari praktik perdagangan ilegal.
“Karena itu, kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, daya beli yang terus meningkat, kemampuan masyarakat, dan seterusnya, harus kita lindungi,” tegas Suahasil.
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman juga mengingatkan dampak masuknya beras ilegal terhadap petani dalam negeri.
Menurut Amran, praktik tersebut bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi merugikan petani yang tengah meningkatkan produksi beras.
“Kalau ada impor seperti ini, penyakitnya harus kita waspadai. Kemudian, ini juga merugikan petani,” kata Amran.
Amran menegaskan Indonesia dari sisi produksi telah mencapai swasembada beras. Namun, ia menyayangkan masih adanya beras yang masuk secara ilegal.
Penindakan terhadap 30 kontainer tersebut juga menjadi bagian dari langkah pemerintah memberantas tindak pidana pangan. Selain kasus tersebut, pemerintah masih memproses hukum 102 tersangka terkait tindak pidana pangan.
Ratusan tersangka itu telah diserahkan kepada Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kemarin kami sudah kirim kepada Pak Kapolri, ini tersangkanya. Mudah-mudahan ini kalau bisa dihukum seberat-beratnya,” pungkas Amran.