menitindonesia, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memasuki babak baru yang makin mencengangkan. Eks Ketua PAN Sulawesi Selatan itu tak hanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tetapi juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Modus yang digunakan Husniah bikin geleng-geleng kepala. Ia diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras para pengusaha dan pengembang di Kabupaten Gowa lewat berbagai perizinan.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, membongkar ada empat rangkaian peristiwa pemerasan brutal yang kini masuk radar penyidikan.
“Ada 4 rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” tegas De Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/09/2026).
Rangkaian pertama, Husniah memalak pengembang perumahan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sang Bupati memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa untuk menagih “jatah” sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap unit rumah yang akan dibangun.
Dari aksi pemerasan ini, PT Royal Persada terpaksa menyetor Rp 100 juta dan PT Renjana menyetor Rp 50 juta. Liciknya, uang haram tersebut diserahkan kepada Husniah melalui perantara yang tak lain adalah sopir pribadinya.
Rangkaian kedua tak kalah nekat. Husniah membidik perusahaan ritel raksasa, Indomaret. Ia mengutus orang kepercayaannya berinisial HA untuk meminta jatah dengan kedok “dana CSR” sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan satu gerai baru di Gowa.
“Saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR. Dari proses tersebut, pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp 850 juta,” beber De Deo.
Penyidik mengendus uang ratusan juta dari Indomaret itu dipakai Husniah untuk membayar cicilan rumah mewahnya di Waterfront Makassar, serta membeli satu unit mobil Toyota HiAce.
Rangkaian ketiga makin menunjukkan kelihaian sang Bupati. Dalam kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring, Husniah menodong pihak pengembang dengan meminta satu unit rumah site plan Sakura 2 dengan diskon fantastis, yakni 70 persen dari harga normal Rp 1,4 miliar.
Rumah itu kemudian dibeli seharga Rp 420 juta saja menggunakan nama orang lain. Yang lebih mengejutkan, uang Rp 420 juta untuk membayar rumah diskon tersebut ternyata berasal dari uang pelicin (kickback) pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp 3,8 miliar dari PT API.
Tak berhenti di situ, pada rangkaian keempat, penyidik juga menemukan adanya permintaan dana sponsorship senilai Rp 100 juta kepada pihak Indomaret sebelum agenda audiensi pembukaan gerai, yang uangnya ditransfer melalui sebuah Event Organizer (EO).
Merespons rentetan kejahatan ini, Polri langsung bergerak cepat memiskinkan sang bupati dengan menyita sejumlah aset berharganya.
Direktur Penindakan Korupsi Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto, memastikan aset-aset yang dibeli dari uang haram telah disita. Di antaranya adalah rumah di Royal Spring senilai Rp 1,4 miliar, dan rumah di Waterfront Makassar senilai Rp 3,5 miliar yang statusnya masih kredit (PPJB).
“Selain dua rumah, penyidik juga menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang ditaksir senilai sekitar Rp 682 juta,” ungkap Indra.
Kini, Husniah harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU. Penyidik juga masih terus memburu pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.