menitindonesia, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lewat kuasa hukumnya, Husniah melancarkan ‘serangan balik’ dengan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulsel.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menegaskan pihaknya tengah menguliti seluruh proses penyidikan yang berjalan. Pihaknya mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan menyoroti kecukupan alat bukti yang dikantongi penyidik.
“Penghormatan pada proses hukum tidak menghalangi hak klien kami untuk mencermati secara kritis setiap tahapan, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan penyidik,” tegas Adhi kepada wartawan, Jumat (25/09).
Langkah tegas pun langsung diambil. Adhi menyebut pihaknya telah resmi mengadukan penyidik ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran prosedur saat memeriksa para saksi maupun Husniah.
Tak cukup sampai di situ, kubu Husniah juga meminta pengawasan tingkat tinggi. Mereka mendesak Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI untuk ‘turun gunung’ memelototi penyidikan kasus ini.
Adhi juga melempar sinyal akan mengambil langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kliennya. Meski menyiapkan sejumlah manuver hukum, ia memastikan Husniah tetap kooperatif dengan memegang teguh asas praduga tak bersalah.
“Ruang (hukum) inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara. Klien kami tetap kooperatif,” ujarnya.
Polisi Bongkar Modus Pemerasan
Di sisi lain, Mabes Polri terus mengusut tuntas kasus kejahatan kerah putih ini. Perkara yang awalnya bergulir di Polresta Gowa dan Polda Sulsel ini, kini resmi diambil alih oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.
Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, membongkar ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Husniah selama periode 2025-2026. Bahkan, kasus ini telah dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ada 4 rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” ungkap Jenderal Bintang Satu itu di Bareskrim Polri.
Salah satu modus culas yang dibongkar polisi adalah soal kongkalikong perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
De Deo membeberkan, Husniah diduga meminta daftar pemohon dari pengembang perumahan disetorkan langsung kepadanya. Setelah itu, sang Bupati memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa untuk ‘memalak’ alias meminta sejumlah uang pelicin kepada para pengembang tersebut.