Paripurna DPRD Maros, Pemkab Usul Plafon Modal PDAM Naik hingga Rp150 Miliar

Suasana Rapat Paripurna DPRD Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Batas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros untuk Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung sudah nyaris menyentuh angka maksimal Rp 60 miliar. Merespons hal ini, Pemkab langsung tancap gas mengusulkan kenaikan plafon hingga Rp 150 miliar demi menuntaskan krisis air bersih di wilayahnya.
Usulan tersebut resmi diserahkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 4/2019 kepada DPRD Maros melalui rapat paripurna, Senin (28/9/2026).
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur batas modal tersebut belum pernah direvisi sejak 2019. Kenaikan plafon menjadi Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar dinilai krusial untuk mengakomodasi penyerahan aset fisik dari Dinas PU ke PDAM.
Meski angkanya fantastis, Chaidir meluruskan bahwa dana tersebut tidak akan dicairkan sekaligus.
“Rp 100 miliar itu belum tentu dicairkan sekarang atau tahun depan. Pencairannya dinamis, dicairkan secara bertahap tergantung kemampuan APBD kita,” tegas Chaidir usai rapat paripurna.

BACA JUGA:
DPRD Maros Kejar PAD dari Tenant Bandara, Tapping Box Bakal Ditambah

Penyesuaian aturan ini sangat mendesak menyusul krisis air yang kerap melanda Maros. Saat ini, Pemkab mengandalkan empat Instalasi Pengolahan Air (IPA). Sayangnya, operasionalnya sering lumpuh akibat intrusi air laut di Sungai Maros setiap bulan Mei hingga Juni. Kondisi diperparah oleh mengeringnya Bendung Lekopancing sejak Agustus 2026.
Sebagai langkah awal, Pemkab Maros telah menggelontorkan suntikan dana Rp 2 miliar lebih untuk mendongkrak kapasitas produksi IPA Bantimurung dari 120 liter per detik menjadi 200 liter per detik.
“Saat ini jaringan baru menjangkau Puskesmas Bontoa dan Pasar Panjallingan. Ke depan, dengan tambahan jaringan dan sistem booster, kita harap aliran air bisa menembus kawasan Pajukukang hingga Talawe untuk mengatasi krisis air di Bontoa,” papar Chaidir.
Langkah Pemkab ini langsung direspons tegas oleh pihak legislatif. Anggota DPRD Maros, Andi Safriadi, mewanti-wanti agar penambahan batas modal ini harus sepadan dengan peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Jika suntikan modal kembali dikucurkan, masalah krisis air bersih harus tuntas, terutama di Bontoa dan Maros Baru. Kami di DPRD akan mengawasi penggunaannya secara melekat agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh warga,” pungkas Safriadi.