menitindonesia, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.
Andi Sudirman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Husniah saat ini baru berstatus tersangka dan belum dilakukan penahanan.
Karena itu, Husniah masih dapat menjalankan tugasnya sebagai Bupati Gowa. Pemerintahan daerah juga diminta tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa,” kata Andi Sudirman kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Namun, mekanisme pemerintahan akan berubah apabila Husniah nantinya ditahan oleh penyidik.
Andi Sudirman mengatakan, jika penahanan dilakukan, Wakil Bupati Gowa akan menjalankan tugas pemerintahan sementara hingga terbit keputusan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
“Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata Andi Sudirman, tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan.
“Proses hukum terhadap Bupati Gowa merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara dari sisi pemerintahan, pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan,” jelasnya.
Andi Sudirman juga menyebut Pemprov Sulsel telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kondisi pemerintahan di Gowa.
“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ungkapnya.
Pemprov Sulsel selanjutnya akan mengikuti perkembangan proses hukum terhadap Husniah. Jika terdapat ketentuan administratif yang harus dijalankan, Pemprov akan mengambil langkah sesuai regulasi.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara.