menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah telah membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Indonesia hingga September 2026. Dari belasan ribu perkara yang masuk, 14 ribu kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan keberadaan Posbankum membuat perkara yang berpotensi berlanjut ke pengadilan dapat diselesaikan di tingkat masyarakat.
“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).
Supratman menyebut hingga kini terdapat sekitar 16 ribu kasus hukum yang masuk melalui Posbankum. Sebanyak 14 ribu di antaranya telah diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice.
“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” ucapnya.
BACA JUGA:
Prabowo Minta Layanan BPJS Tak Lagi Dibedakan, Pemerintah Kucur Rp20 Triliun














