8 Perusahaan Sawit di Kuansing Diperiksa, Tim Temukan Masalah Limbah hingga Sempadan Sungai

Tim Gakkum Lingkungan Hidup saat Pemeriksaan terhadap delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau,. (ist)
menitindonesia, KUANTAN SINGINGI – Pemeriksaan terhadap delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menemukan sejumlah persoalan terkait kepatuhan lingkungan.
Pemeriksaan dilakukan Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan. Tim mengecek dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, emisi, perlindungan sempadan sungai hingga kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Salah satu perusahaan yang diperiksa yakni PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Tim menemukan penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Tim juga menemukan tanaman sawit di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam dan Sungai Tiu serta lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).
Luas penanaman di sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare, sementara di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Tim juga mencatat sekitar 1,76 hektare tanaman berada di luar batas HGU.

BACA JUGA:
Di Forum PBB, Menhut Raja Juli Klaim Keberhasilan Tekan Kebakaran Hutan

Pemeriksaan KTBM turut menemukan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter. Sebagian saluran disebut berada di kawasan sempadan sungai dan di luar batas HGU, dengan saluran pembuangan yang terhubung ke badan air.
Pada aspek pencegahan karhutla, perusahaan tercatat memiliki empat menara api dari kewajiban 21 unit. Sejumlah alat pelindung diri dan perlengkapan regu pemadam juga disebut belum memenuhi kebutuhan minimum.
Temuan lain muncul di PT Tamora Agro Lestari (TAL). Kapasitas terpasang pabrik tercatat 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas 60 ton per jam.
Penambahan mesin press juga disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Di instalasi pengolahan air limbah, tim menemukan sebagian saluran yang dinilai tidak kedap air. Tiga unit pipa pada kolam 13 juga disebut berpotensi digunakan untuk pelepasan air limbah secara mendadak.
Kondisi flowmeter dilaporkan rusak. Sementara titik penaatan atau outlet belum dilengkapi papan nama dan koordinat.
Pada aspek emisi, dua unit tungku bakar disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. Salah satu bagian cerobong juga dilaporkan mengalami kebocoran sehingga terdapat potensi emisi terlepas tanpa melalui proses pengolahan.
Pemeriksaan berlanjut ke PT Citra Riau Sarana (CRS) di lokasi PKS II. Tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
Sanksi tersebut diterbitkan Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 pada 22 Januari 2024. Salah satu persoalannya berkaitan dengan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 7 yang jebol dan disebut belum dicabut.
Tim juga mencatat sejumlah kewajiban dalam dokumen RKL-RPL yang belum dilaksanakan, persoalan pengkodean sumber emisi boiler serta ketidaksesuaian koordinat boiler dengan kondisi lapangan.
CRS disebut belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. Sementara izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dilaporkan telah berakhir pada 2023 dan perusahaan masih menjalani proses perubahan perizinan.
Temuan serupa juga muncul di PT Sinergi Inti Makmur (SIM). Tim menemukan pengelolaan gas buang hasil pembakaran janjang kosong yang disebut tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL.
Gas tersebut disebut tidak dialirkan ke kolam berisi air sebagaimana tercantum dalam dokumen, melainkan langsung dilepaskan ke lingkungan.
SIM juga disebut belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan kepada DLHK Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Tim turut mencatat penggunaan air limbah ke tanah yang disebut melebihi dosis yang ditetapkan. Air limpasan dari pabrik juga dilaporkan mengalir ke saluran drainase menuju anak Sungai Lantak Payo tanpa terlebih dahulu melalui fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap.
Kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application juga disebut belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
Sementara di PT Mustika Agro Sari (MAS), tim memasang papan peringatan PPLH berdasarkan berita acara tertanggal 2 Oktober 2026.
Perusahaan tersebut disebut belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah maupun SLO pemenuhan baku mutu emisi.
Kapasitas terpasang pabrik MAS tercatat 45 ton TBS per jam, sedangkan dokumen lingkungan mencantumkan 40 ton per jam. Pemeriksaan juga menemukan tambahan satu boiler dan dua genset yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan, meski telah memiliki Persetujuan Teknis.
Temuan lainnya mencakup belum dilakukannya pengujian parameter tembaga dan besi sesuai ketentuan Persetujuan Teknis, persoalan penataan area kerja, pengujian udara ambien, kebisingan dan kebauan, pengelolaan limbah B3 hingga sarana pengendalian kebakaran lahan.
Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid mengatakan pemeriksaan bersama Gakkum diperlukan untuk melihat langsung kondisi perusahaan sekaligus mencocokkannya dengan dokumen lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Rohid juga telah membawa pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di Riau ke Komisi XII DPR RI dan meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum lingkungan.
Menurut dia, pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar kegiatan industri dan perkebunan tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Berbagai temuan dalam pemeriksaan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti instansi berwenang bersama perusahaan terkait. Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah dan limbah B3, pengendalian emisi, perlindungan sempadan sungai serta kesiapan pencegahan kebakaran lahan.